Selasa, 22 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Keluarga Korban Pembunuhan di Neglasari Tunjuk Yayasan Nagari Sadar Hukum Sebagai Kuasa Hukum KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Edarkan Obat Tanpa izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil  Amankan Pelaku dan Barang Bukti

BAGIKAN ARTIKELEdarkan Obat Tanpa izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil  Amankan Pelaku dan Barang Buktihttps://www.mahardhikanews.com/2023/08/31/edarkan-obat-tanpa-izin-edar-sat-resnarkoba-polres-lebak-berhasil-amankan-pelaku-dan-barang-bukti/
Edarkan Obat Tanpa izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil  Amankan Pelaku dan Barang Bukti

MAHARDHIKAnews.com LEBAK,- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

MAHARDHIKAnews.com LEBAK,- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan hal tersebut. “Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh di pinggir jalan yang berada di kp. Sawah Baru Desa Malingping Timur Kec. Malingping Kab.Lebak pada Rabu (09/08) sekira jam 20.00 Wib,” kata Ngapip pada Kamis (31/08).

Dari tangan pelaku petugas berhasip mengamankan barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tas selempang warna hitam merk ” RDLN”, 845 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 80.000,-,  serta 1unit handphone merk Oppo warna merah,” ujar Ngapip.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Ngapip menyampaikan bahwa. “Polres Lebak Polda Banten akan menindak tegas melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.

Diakhir, Ngapip mengajak kepada masyarakat. “Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang, apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” tutup Ngapip. (Ivan)