Setelah Habisi Nyawa Istrinya Pelaku Bunuh Diri Tapi Ga Mati, Sekarang Mendekam di Jeruji Besi

MAHARDHIKAnews.com LEBAK, – DH Bin Pandi dan istrinya RS merupakan pasangan suami istri. Mereka tinggal di Kampung Warungkadu, RT. 001/002, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Dari hasil pernikahannya, mereka dikaruniai 3 orang anak. Namun meski sudah dikaruniai 3 orang anak, keributan tetap saja terjadi. Puncaknya adalah pada hari Kamis (29/06) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan dalam jumpa pers, kronologis kejadian meninggalnya RS itu berawal dari hari Kamis (29/06/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Disebutkan, pelapor Asep Saepudin mertua pelaku mendengar adanya ribut-ribut di dalam kamar pelaku dan korban. Karena penasaran, maka ia melakukan pemeriksaan ke asal suara. Namun tiba-tiba korban RS keluar dari kamar sambil menangis dengan tubuh penuh darah, dan kemudian merangkul Asep.
Pada saat bersamaan Asep melihat pelaku yang tak lain adalah menantunya melarikan diri. Kemudian Asep panik dan menyerahkan korban kepada Eni (istrinya) atau ibu korban, lalu ia meminta pertolongan kepada warga untuk mengejar dan menangkap DH.
“Berdasarkan keterangan dari terlapor, saat itu terjadi ribut di dalam rumah, saat akan memeriksa, korban keluar ruangan dengan kondisi tubuh penuh dengan darah,” kata Wakapolres, kepada sejumlah wartawan, dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebak, Kamis (06/07/2023).
Setelah pelaku melarikan diri, Asep dan warga membawa korban ke Puskesmas Cibeber, akan tetapi nyawanya sudah tidak dapat ditolong. Sedangkan pelaku kabur dan kembali sekitar subuh pukul 04.00 dan berada di belakang rumah dengan leher penuh luka akibat digorok sendiri. Meski demikian, nyawa pelaku bisa diselamatkan.
“Setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya, pelaku kemudian melarikan diri. Namun subuh sekitar pukul 04.00 pelaku datang kembali di belakang rumah dengan luka di lehernya,” ucap Wakapolres.
Selanjutnya Wakapolres mengatakan, setelah pelaku sembuh dan dimintai keterangan, pelaku yang memiliki tiga anak tersebut mengaku tega menghabisi nyawa istrinya dikarenakan merasa cemburu. Sebab istrinya diduga telah berselingkuh dibelakangnya dengan pria lain.
Dengan begitu, akibat terbakar rasa cemburu ia menjadi gelap mata, dan menghabisi istrinya dengan sebilah pisau ke beberapa bagian tubuh korban dengan 11 luka tusukan dan 16 luka sayatan.
Akibat perbuatannya, pelaku atau tersangka dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.
Sementara itu, tersangka DH kepada wartawan mengaku gelap mata karena merasa cemburu istrinya melakukan perselingkuhan. Kata dia, perselingkuhan yang dilakukan istrinya tersebut tidak hanya diketahui sekali saja.
“Saya cemburu dan gelap mata, karena istri saya selingkuh,” kata DH singkat. (Red)