Dipengaruhi Minuman Keras, Suami Ngamuk Hingga Bunuh Istri di Cokok Polisi
MAHARDHIKAnews.com Cilegon, — Seorang pria, VZM (24) tiba-tiba mengamuk dan mengancam warga sekitar di tempatnya bekerja. Karyawan sebuah lapak tambal ban yang berlokasi di jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan RT 03/06 Kelurahan Karang Asem Kecamatan Karang Asem Cilegon pada Rabu tanggal (13/12) sekitar jam 20.20 WIB mengatakan akan membunuh mereka.
Berdasarkan penuturan saksi yang ada dilokasi ksaat kejadian, Irul (34) VZM yang belakangan diketahui habis menenggak minuman beralkohol ini mengancam warga dan mengatakan, “Jangankan kalian, istri saya aja saya bunuh” ujar VZM.
Mendengar perkataan tersebut, warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZAM bekerja
“Sekitar pukul 21.00 WIB Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban miliknya tempat pelaku bekerja, dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut” terang Irul.
Setelah pintu terbuka, akhirnya diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas bale kayu kamar lapak tersebut.
Korban wanita tersebut diketahui bernama AAA (48) warga Palembang sumatra selatan dan merupakan istri korban.
Mendapati kejadian itu, saksi Irul menghubungi personil piket Polsek Cibeber.
Petugas Polisi yang mendapatkan laporan itu segera meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankn sejumlah barang bukti.
Petugas juga langsung membekuk Pelaku AZM tanpa butuh waktu lama dan membawanya ke Mako Polsek Cibeber.
Kapolsek Cibeber Polres Cilegon IPTU Atep Mulyana mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku VZAM (24) melanggar pasal 338 KUHPidana yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, karena pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” ujarnya. (Ivan)