Gudang Limbah Plastik Beroperasi di Tengah Permukiman, Warga Kramat Gg Satu Keluhkan Polusi dan Bising

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Warga Gang Keramat 1 Kelurahan Karawaci Kota Tangerang resah dengan adanya gudang limbah Plastik, PT. Fefi Plastik yang beroprasi ditengah permukiman warga, pasalnya akibat ulah dari produksi itu sehingga mengakibatkan dampak negatif secara langsung selain mencemari polusi udara dan bising suara mesin.
Keberadaan gudang limbah Plastik yang beralamat di seberang Jl. Imam Bonjol Gang kramat 1 003/002 Karawaci Kota Tangerang, Diketahui Hengky adalah selaku pemilik Gudang tersebut. Dimana PT tersebut beroprasi mengolah limbah plastik, dan keberadaanya sudah berdiri pada tahun 2016.
Namun anehnya, pada Perusahaan gudang pengolahan limbah plastik itu dari depan jalan tidak terlihat Plang Perusahan yang terpampang, melainkan gemuruh suara mesin yang bising terdengar.
Kendati demikian, Warga Gang Keramat 1 yang kena imbas dari aktifitas pengolahan limbah plastik itu, sempat mengadukan keberadaan gudang limbah plastik PT. Fefi Plastik, di tahun 2022 yang bertahap dan berkali-kali secara persuasif kepada pemilik namun tidak dianggap, lalu mengadukan kepada pihak RT, RW, Kelurahan maupun pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, karena mengganggu dimana kecemasan warga terkait bisingnya suara mesin.
Dan lebih parahnya lagi polusi udara dari pembakaran limbah plastik yang berdampak langsung kepada warga debu dan bau menyengat.
Walaupun keresahan yang dialami dan telah diadukan warga kepada pihak terkait yakni Kelurahan selaku pemerintahan setempat tertanggal 14 November 2022.
Selanjutnya disusul adanya Surat Pernyataan Bersama Forum Komunikasi Warga Gang Kramat Tangerang tertanggal 5 November 2022, yang isinya menolak adanya pabrik (Gudang) pengolahan limbah plastik, dimana poin-poin yang dituangkan adalah :
Bahaya asap limbah yang dihasilkan dapat merusak kesehatan, polusi udara yang mencemari lingkungan pemukiman warga dan sangat meresahkan
Bahwa kegiatan nonstop 24 jam sehingga menimbulkan gangguan kebisingan,
Tidak ada izin dari warga Rt 003 Rw 002 Karawaci.
Bahkan aduan warga yang ditunjukan dan di permohonkan kepada Walikota Tangerang agar pabrik (Gudang) pengolahan limbah plastik jangan beroperasi dan produksi.
Namun aduan yang menjadi keluhan warga itu dinilai terkesan percuma, usaha tiada arti, karena gudang limbah plastik tersebut masih saja aman beroprasi dan produksi.
Bahkan dari kekesalan warga berkesimpulan ada dugaan korporasi dzolim pihak-pihak terkait dengan pemilik terhadap keberadaan pengoprasian gudang limbah tersebut, dengan bermain-main menguntungkan kepentingan para oknum tanpa memikirkan imbas warga menderita, yang terkesan aduan kepentingan warga masyarakat tidak di indahkan.
Sebelumnya Warga yang sempat dimediasikan dengan pemilik Gudang oleh pihak Kelurahan Karawaci tertanggal 29 November 2022, dengan kesepakatan, tidak adanya kegiatan pembakaran, tidak ada asap yang keluar dari gudang kepermukiman, ketika berproduksi gerbang harus ditutup, tidak bau, produksi dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam termasuk pemanasan mesin, apabila perusaan gudang ingkar dari kesepakatan maka siap diproses Hukum.
Namun bagi pemilik perusahaan (Gudang), kesepakatan perjanjian tinggalah janji-janji saja seakan tidak patuh dan abai kepada kesepakatan yang sudah menjadi
Sebagaimana telah diketahui mengacu kepada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Undang – Undang Republik Indonesi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. (Jun/Tim)