Selasa, 22 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Keluarga Korban Pembunuhan di Neglasari Tunjuk Yayasan Nagari Sadar Hukum Sebagai Kuasa Hukum KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Unit Reskrim Polsek Pagedangan Tangkap Sindikat Penjual Emas Palsu

BAGIKAN ARTIKELUnit Reskrim Polsek Pagedangan Tangkap Sindikat Penjual Emas Palsuhttps://www.mahardhikanews.com/2023/06/16/unit-reskrim-polsek-pagedangan-tangkap-sindikat-penjual-emas-palsu/
Unit Reskrim Polsek Pagedangan Tangkap Sindikat Penjual Emas Palsu

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menangkap lima tersangka sindikat penipuan penjual emas palsu. Kejadian tersebut tepatnya di toko Royal Gold Lantai 1 No.10-A Aeon Mall BSD, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menangkap lima tersangka sindikat penipuan penjual emas palsu. Kejadian tersebut tepatnya di toko Royal Gold Lantai 1 No.10-A Aeon Mall BSD, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, di dampingi Kanit reskrim Ipda Nurali Hambali SH, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 18 April 2023 sekitar Jam 17.30 WIB. Kelima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AG, NA, FA, BPA dan DA.

“Bermula ketika tersangka AG hendak menjual tiga gelang emas shogun yang diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp 12.200.000,” jelasnya. Kamis, (15/62023).

Kemudian, korban pun curiga sehingga hendak melakukan pengecekan terhadap emas yang dijual oleh tersangka.

“Korban merasa curiga sehingga korban melakukan pengecekan terhadap emas yang dijual tersangka dengan cara memasukan kedalam air keras/air uji emas selama 1 hari dan diketahui ternyata emas tersebut palsu atau hanya lapisan luarnya saja dan juga korban mengetahui bahwa emas tersebut adalah tembaga,” terangnya.

Tak berselang lama, kata Saela, AG pun kembali pada Senin, 15 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan niatan ingin menjual kembali yang diduga emas palsu berupa kalung rantai.

“AG datang kembali ke toko dengan niatan akan menjual kembali emas diduga palsu berupa kalung rantai dan diketahui oleh saksi yaitu karyawan toko bahwa AG sebelumnya diketahui telah menjual emas palsu,” imbuhnya.

“Sehingga korban dan saksi mengamankan tersangka dan tersangka mengakui bahwa benar telah menjual emas palsu ke toko,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, tambah Seala, kelima tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 84.770.000 juta,”pungkasnya. (ivan)