Gugatan Class Action Keluarga Gagal Ginjal Akut Diterima Pengadilan, Siti Habibah: Apresiasi Hakim

MAHARDHIKANEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari Selasa (21/3) menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak-anak. Data di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga awal Februari lalu menunjukkan ada 326 anak terserang gagal ginjal akut setelahn mengkonsumsi obat sirup yang menurut Kemenkes mengandung Etilien Glikol dan Dietilen Glikol di atas batas aman.
Dari jumlah korban itu, 204 anak meninggal dunia, enam orang masih menjalani perawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dan 116 lainnya dinyatakan sembuh.
Hakim anggota Susanti Arsi Wibasani mengatakan gugatan perwakilan keluarga telah sah karena telah memenuhi Pasal 1 huruf a, Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RI No.1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut pada anak-anak, Siti Habibah mengatakan dengan persetujuan gugatan class action itu memudahkan proses advokasi korban gagal ginjal akut lainnya di seluruh Indonesia.
“Kami mengapresiasi kepada majelis hakim karena beliau sangat objektif sekali dalam menilai perkara ini, yang tidak hanya soal berapa jumlah kerugian tetapi ini soal kemanusiaan,” tutur Habibah kepada wartawan.
Ditambahkannya, setelah gugatan class action ini disetujui, para penggugat diberi waktu satu minggu untuk membuat narasi yang terkait fakta dan peristiwa yang dialami oleh para penggugat.
Gugatan Disetujui, Keluarga Korban Tak Kuasa Tahan Tangis
Salah satu perwakilan keluarga korban, Savitri Puspa Rani, usia 42 tahun, yang anaknya meninggal akibat gagal ginjal akut, mengatakan ia dan keluarga korban lainnya bersyukur terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Ini masih awal mula jalan panjang kami, tapi alhamdulillah bahwa gugatan class action ini sudah sah, ini sinyal baik untuk kami, sedikit suntikan optimis untuk kami para keluarga,” ujar Savitri dengan lirih, mengenang anaknya yang berusia delapan tahun dan meninggal karena gagal ginjal akut seusai meminum obat sirup yang bermasalah itu.
Keluarga korban lainnya, Nur Asiyah (40) mengatakan kepada VOA bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan arahan kuasa hukumnya. Ia berharap dalam perjalanannya tidak mengalami hambatan yang berarti.
“Saya ingin sidang ini berjalan semestinya, karena masih ada anak-anak kami yang berjuang, agar kedepannya mereka bisa kembali sehat,” ungkap Nur. Anaknya yang berusia empat tahun juga meninggal karena gagal ginjal akut akibat meminum obat sirup yang sama.
Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Korban
Salah seorang politisi yang hadir dalam sidang itu, Wanda Hamidah, mengatakan pemerintah saat ini belum menunjukkan keberpihakan kepada korban, melainkan kepada pengusaha obat. “Kok negara seperti berpihak kepada pengusaha obat-obatan. Seharusnya jelas, tindakan negara itu melindungi rakyat ya,” ujarnya.
Ia bahkan menilai kasus ini terjadi karena tidak kompetennya Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dalam menguji obat-obatan yang beredar.
Ia mengusulkan agar Kementerian Kesehatan RI menjadikan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga ada penanganan yang lebih cepat dan komprehensif.
“Saya menyesalkan, sudah terjadi di 26 provinsi, tapi tidak menjadi KLB, sudah ratusan anak yang meninggal,” ujar Wanda. (Red).
Source: VOA