Senin, 21 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Pengoplos Gas Subsidi di Rumpin Seperti Kebal Hukum, Warga pun Mengeluh

BAGIKAN ARTIKELPengoplos Gas Subsidi di Rumpin Seperti Kebal Hukum, Warga pun Mengeluhhttps://www.mahardhikanews.com/2023/06/25/pengoplos-gas-subsidi-di-rumpin-seperti-kebal-hukum-warga-pun-mengeluh/
Pengoplos Gas Subsidi di Rumpin Seperti Kebal Hukum, Warga pun Mengeluh

MAHARDHIKAnews.com BOGOR,- Praktek pengoplosan gas elpiji 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sepertinya kebal hukum. Pasalnya hingga saat ini praktek pengoplosan gas bersubsidi itu masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

MAHARDHIKAnews.com BOGOR,- Praktek pengoplosan gas elpiji 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sepertinya kebal hukum. Pasalnya hingga saat ini praktek pengoplosan gas bersubsidi itu masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan tabung gas 12 Kg, dan sejumlah pekerja yang sedang memindahkan tabung gas elpiji 12 Kg ke mobil yang siap diedarkan ke masyarakat.

Tidak sedikit banyak warga sekitar yang merasa resah. Akibat banyak tabung melon yang tidak sesuai takeran sehingga cepat habis.

Somad salah seorang warga Rumpin menyatakan, dirinya  biasa membeli gas melon, dan sekarang ini seringkali cepat habis sebelum waktunya.

”Biasanya kalo beli gas melon bisa sampai 2 Minggu, tapi sekarang baru seminggu lebih 3 hari saja udah habis,” ujarnya.

Somad mengaku, kalo lokasi pengoplosan gas melon itu sering didatangi oknum berpakaian preman. Bahkan tidak sedikit yang mengaku oknum dari media tertentu.

Mereka yang datang biasanya hanya untuk koordinasi terkait masalah pengoplosan. Bahkan bila ada rekan-rekan awak media dan lembaga tertentu yang datang ke lokasi, langsung diarahkan kepada salah satu Koordinator yang berinisial M.

“Yang lebih mengherankan lagi, di lokasi pengoplosan tidak ada izin dari Pertamina maupun instansi lainnya. Bahkan tempat lokasi terkesan tertutup,” ungkap Somad.

Untuk diketahui, mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Jun/Tim)