Senin, 21 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Banyak Korban, Polres Tangsel Limpahkan Kasus Penipuan Si Kembar ke Polda Metro Jaya

BAGIKAN ARTIKELBanyak Korban, Polres Tangsel Limpahkan Kasus Penipuan Si Kembar ke Polda Metro Jayahttps://www.mahardhikanews.com/2023/06/12/banyak-korban-polres-tangsel-limpahkan-kasus-penipuan-si-kembar-ke-polda-metro-jaya/
Banyak Korban, Polres Tangsel Limpahkan Kasus Penipuan Si Kembar ke Polda Metro Jaya

MAHARDHIKAnews.com Tangerang Selatan (Tangsel) – Polres Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor Si Kembar, yaitu wanita berinisial RA dan RI. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mengingat korbannya bertebaran di mana-mana.

MAHARDHIKAnews.com Tangerang Selatan (Tangsel) – Polres Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor Si Kembar, yaitu wanita berinisial RA dan RI. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mengingat korbannya bertebaran di mana-mana.

“Kasus tersebut mengingat ada korban-korban lain, yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di Polda Metro Jaya,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

“Iya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Galih mengatakan pelimpahan kasus tersebut dilakukan hari ini. Dia juga menganjurkan agar para korban yang belum sempat melapor, agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro.

“Perkara yang Polres Tangsel sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya nanti langsung akan diterima dan dilayani untuk ditangani kasusnya tersebut,” tuturnya

Penipuan Si Kembar di Tangsel
Sebelumnya, kasus Si Kembar RA dan RI telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangsel. Polres Tangsel sendiri menerima 6 laporan korban.

“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda. Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih kepada wartawan, Rabu (7/6).

Galih mengatakan bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh korban bervariasi, dari ratusan juta hingga ada yang sampai diatas satu milyar. Terkait kasus tersebut, dia mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian, lanjut Galih, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi

“kerugian yang dialami oleh korban bervariasi, dari ratusan juta hingga ada yang sampai diatas satu milyar, lanjut terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel,” ujarnya.

Galih menambahkan, modus yang dilakukan pun sama dengan kasus lainnya, yakni para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone. Alih-alih diberikan, iPhone yang dijanjikan tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.

“Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” jelasnya. (ivan)