Surat Camat Cipondoh Sudah Masuk, Satpol PP Masih Bungkam ?, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Perwal 117/2021
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang jelas terkait dugaan pelanggaran pemasangan tiang dan jaringan provider di wilayah Kecamatan Cipondoh.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya surat dari Camat Cipondoh yang meminta tindak lanjut penindakan terhadap dugaan pelanggaran Perwal tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu kepastian langkah yang akan diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebagai aparat penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, media telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai sejauh mana tindak lanjut atas surat Camat Cipondoh, langkah-langkah yang telah dilakukan Satpol PP, kebenaran informasi adanya instruksi atau surat perintah eksekusi terhadap tiang provider yang diduga melanggar aturan, hingga rencana pelaksanaan penertiban serta koordinasi dengan instansi terkait.
Namun, hingga batas waktu pemberitaan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Berdasarkan informasi yang diterima media, pesan tersebut telah terbaca, namun belum direspons oleh pejabat yang bersangkutan.
Sikap tidak memberikan keterangan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, persoalan dugaan pelanggaran infrastruktur utilitas bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan.
Ketua Umum LSM Rembuk Saiman pun menilai bahwa tindakan Satpol PP kota Tangerang merupakan kemunduran marwah pemerintah kota Tangerang, ( Walikota Tangerang – Red).
” Lambannya tindakan dari satpol PP kota Tangerang, dalam menangani kasus pelanggaran Perwal dan Perda kota Tangerang, menandakan suatu kemunduran dalam kinerja satpol PP kota Tangerang, disini saya minta Walikota Tangerang sudah seharusnya membuka mata dan mengevaluasi seluruh jajaran satpol pp kota tangerang, ” Ujarnya.
” Tindakan Satpol PP ini juga merupakan merendahkan martabat serta marwah Walikota kita Sachrudin sebagai pimpinan kota Tangerang, ” Tambahnya.
Publik tentu berharap adanya keterbukaan informasi dari instansi yang berwenang. Apalagi, apabila benar telah terdapat surat permohonan penindakan dari unsur kewilayahan, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan aturan berjalan dan apa kendala yang dihadapi.
Di sisi lain, keberadaan tiang dan jaringan utilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan kerap menjadi keluhan warga karena dianggap mengganggu estetika kota, keselamatan pengguna jalan, hingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata ruang.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang mengenai status penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Karena itu, masyarakat menunggu apakah Perwal Nomor 117 Tahun 2021 benar-benar ditegakkan secara konsisten atau justru berhenti pada tataran regulasi tanpa implementasi yang tegas di lapangan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat tanggapan resmi, klarifikasi tersebut akan dimuat pada pemberitaan berikutnya demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(Jun)






