Juni 22, 2026

SDIT Bintang Kota Tangsel Disorot Soal Kontrak Kerja dan Penggunaan Data Dapodik

InShot_20260622_154805733
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, Polemik administrasi guru kontrak terjadi di SDIT Bintang yang berlokasi di Jl. Kayu Gede GG Poncol, Paku Jaya Serpong Utara, Tangsel. Guru PAI berinisial M melaporkan dua hal.yang terjadi padanya selama mengajar di sekolah ini.

“Saya mengajar selama setahun tanpa kontrak bertanda tangan, dan data Dapodik saya hendak digunakan oleh orang lain tanpa izin untuk PPG guru lain,” terangnya.

M menceritakan ia mengajar 5 kelas PAI sejak awal masuk. Namun statusnya baru jelas setelah masa kerjanya tak dilanjutkan dan protes atas isi surat keterangan kerjanya.

“Awalnya SK saya guru Tilawah. Saya minta diganti jadi guru PAI karena itu yang saya ajar,” ujarnya.

Soal kontrak, M tegas: “Saya nggak pernah ttd kontrak kerja sama sekali selama setahun ini,” tegas dia

Saat berita ini dikonfirmasi pada pihak sekolah, Kepsek Maudin mengaku sudah membuat kontrak kerja tersebut dan diberikan pada M.dangan menunjukkan surat kontrak kerja tertanggal 1 Juli 2025 atas nama M.

Namun kolom tanda tangan pihak kedua/karyawan kosong dan hanya tanda tangan pihak sekolah.

Sedangkan saat kondisi ini ditanyakan pada pihak yayasan, Mr. Dahari dari Yayasan SDIT Bintang memberi klarifikasi standar:

“Seharusnya kontrak kerja diberikan di awal masa kerja dan ditandatangani kedua belah pihak sesuai pekerjaan yang dilakukan guru. Surat keterangan kerja pun harus sesuai tugas yang dikerjakan,” terang dia.

Pernyataan ini tentu saja kontradiktif dengan fakta kontrak 1 Juli 2025 tanpa tandatangan guru saat kepsek memberikan lampiran kontrak dan disaksikan secara langsung oleh pihak yayasan.

Terkait data Dapodik, Kepsek membantah. “Tidak ada perintah pakai data guru lain untuk PPG. Semua pengajuan sesuai prosedur Dapodik dan harus ada persetujuan guru bersangkutan,” katanya.

Sementara bukti chat WhatsApp antara H dan M pada tanggal 14 Nopember 2025, membuktikan bahwa H secara sengaja hendak menggunakan data dapodik M tanpa izin dan diketahui oleh pihak kepsek.

Dia baru coba minta izin dengan M, setelah M lebih dulu tahu melalui pihak operator sekolah, namun tak diberi izin oleh M.

Atas kejadian ini, pihak sekolah diduga melanggar UU ketenagakerjaan, kontrak tanpa tanda tangan pekerja lemah secara hukum dan berpotensi merugikan hak guru seperti THR, pesangon dan cuti.

Dan akibat kejadian ini, pihak sekolah diduga melanggar data Dapodik tanpa izin dan berpotensi melanggar UU PDP No. 27 tahun 2022 Pasal 65, pidana penjara 5 tahun + denda Rp5 miliar.

UU ITE Pasal 32 dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun jika data elektronik dipindah tanpa hak.

Hingga saat ini pihak media masih berupaya untuk menemui H dan A guna melakukan konfirmasi. [Ivan)