Juni 11, 2026

Diduga Tidak Profesional Soal Kabel WiFi, LSM Rembuk Surati Wali Kota: Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Tak Responsif

IMG-20260611-WA0016(1)
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Dugaan pelanggaran pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) pada tiang listrik di sejumlah wilayah Kota Tangerang kembali menuai sorotan.

Kali ini, LSM Rembuk melayangkan surat kepada Wali Kota Tangerang sebagai bentuk protes atas sikap yang dinilai tidak responsif dari jajaran Satpol PP Kota Tangerang dalam menyikapi persoalan tersebut.

Sorotan mengarah kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakum) dan Kasat Pol PP Kota Tangerang yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pemasangan kabel WiFi di wilayah Kampung Terang dan Kelurahan Batujaya, meski telah dimintai konfirmasi oleh awak media.

Padahal, Pemerintah Kota Tangerang telah memiliki landasan hukum yang mengatur penataan jaringan utilitas, yakni Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ketua Umum LSM Rembuk, Saiman, menilai sikap diam aparat penegak peraturan daerah justru memperbesar tanda tanya publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Jika pemasangan kabel tersebut sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Diam bukan solusi dan justru memunculkan spekulasi,” ujar Saiman.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, melainkan harus dibuktikan melalui langkah konkret di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

LSM Rembuk juga mempertanyakan minimnya respons dari pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam penegakan perda dan perwal tersebut.

Kami menilai sikap ini tidak mencerminkan pelayanan publik yang profesional. Ketika masyarakat mempertanyakan persoalan yang menyangkut kepentingan umum, pejabat terkait seharusnya hadir memberikan kepastian, bukan memilih bungkam,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, LSM Rembuk menyatakan akan meminta evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait melalui instansi yang berwenang, dengan fokus pada aspek responsivitas, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik dugaan pemasangan kabel WiFi di tiang listrik tidak terus berkembang di tiang PJU kampung terang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Gakum dan Kasat Pol PP Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut maupun alasan belum dijawabnya permintaan konfirmasi dari media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Jun)