Mei 15, 2026

Karang Taruna Desa Darawolong Bongkar Dugaan Masalah IPAL SPPG, Minta Audit dan Klarifikasi Resmi

IMG-20260514-WA0063
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Karang Taruna Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan kejelasan status pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Mandiri Pangan Perkasa.

Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang diduga belum sesuai standar pengelolaan lingkungan dan perizinan yang semestinya dipenuhi oleh fasilitas pengolahan pangan.

Sorotan utama muncul pada dugaan belum optimalnya sistem pengolahan limbah di dapur SPPG tersebut. Pihak lapangan SPPG, Azis, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa IPAL yang digunakan sudah sesuai ketentuan dan dalam waktu dekat akan dilakukan perbaikan jika diperlukan.

Ia menjelaskan bahwa limbah sebelum dialirkan ke saluran warga telah melalui proses penyaringan sederhana.

“Kami melakukan penyaringan menggunakan ijuk, batu split, semacam penyaringan penjernih saja. Bisa dicek itu ada semua di belakang,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait standar teknis IPAL yang seharusnya memenuhi ketentuan pengolahan limbah yang lebih ketat untuk fasilitas dapur produksi makanan.

Di sisi lain, saat ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) izin wajib bagi setiap bangunan operasional, termasuk dapur pengolahan makanan, Azis tidak memberikan penjelasan rinci.

Ia justru menyebut kondisi bangunan sudah layak digunakan tanpa memaparkan status legalitas perizinannya.

“Menurut saya gedung mah sudah bagus, tiga pintu, satu loading area, jadi satu arah,” katanya.

Pertanyaan serupa juga muncul terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen penting yang menjadi syarat utama keamanan pangan dan pencegahan risiko keracunan.

Azis mengaku belum dapat menunjukkan dokumen tersebut dan menyebut akan terlebih dahulu menanyakan kepada pihak kepala SPPG.

Selain persoalan teknis dan perizinan, Azis juga menyebut adanya keterlibatan pemasok dari lingkungan sekitar dengan komposisi kerja sama 50 persen dari warga dan 50 persen dari yayasan.

Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak Karang Taruna. Ketua Karang Taruna Desa Darawolong, Anto Ilyas Mukhtar, menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan mereka sebagai supplier tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia menilai perlu ada klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mencoreng nama organisasi kepemudaan tersebut.

“Kami perlu meluruskan informasi itu agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/05).

Anto juga menyoroti belum jelasnya status pengelolaan IPAL serta aspek legalitas lainnya di SPPG tersebut. Ia meminta pihak pengelola maupun instansi terkait memberikan penjelasan transparan agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat.

Hingga kini, persoalan IPAL, perizinan bangunan, serta sertifikasi higienitas di SPPG Darawolong masih menjadi perhatian warga dan memunculkan desakan agar pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh,” pungkasnya.

(D-Hunter)