April 24, 2026

Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin Korban Minta Keadilan, Advokat PERADI: Ini Jelas Unsur Kelalaian Medis

IMG-20250715-WA0146
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB..KARAWANG, — RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi berada dibawah sorotan tajam. Deretan dugaan pelanggaran etik dan Kelalaian medis mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tersebut. puncaknya, seorang pasien muda, Bayu Padilah (26), mengalami kebutaan permanen pada mata sebelah kanannya usai dirawat karena demam dan didiagnosa DBD.

Tidak hanya pihak keluarga yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, suara keprihatinan juga datang dari beberapa tokoh masyarakat, kepala desa Karangharja (Sukarma/Abah Heru), persatuan seluruh kepala desa wilayah Bekasi Utara, sekjen LSM PEKA (Obay Winandar), ketua AKPERSI Jabar (Ahmad Syarifudin, C.Bj., C.Ej.), ketua LPK-AKI (Eri Efendi, S.H.), serta kuasa hukum keluarga, Duddy Hairrurizal W, S.H., M.H.,

Sementara itu, Abdul Rohim, S.H., Advokat PERADI DPC Karawang, juga menyuarakan kekhawatiran yang mendalam. Ia menyebut bahwa sejak pergantian Direktur RSUD Cabangbungin, jumlah pengaduan dari masyarakat yang datang kepadanya meningkat drastis.

“Ada keluhan soal dugaan pelecehan, pelayanan yang asal-asalan, bahkan sampai adanya dugaan di internal RSUD Cabangbungin, ini bukan hanya soal teknis medis, akan tetapi sudah menyentuh moral dan etika lembaga,” ungkap Abdul Rohim, S.H., pada wartawan mahardhikanews, Selasa (15/7/2025).

Abdul Rohim, S.H., menilai saat ini RSUD Cabangbungin sedang menghadapi krisis kepercayaan publik dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemkab Bekasi, khususnya Bupati Bekasi dan Dinas Kesehatan.

Istri Korban : “Suami saya, Bayu Padilah masuk RSUD Cabangbungin karena demam,

Tia Nur Andika (26), istri Bayu Padilah, mengungkapkan kesaksiannya dengan nada bergetar. Ia menyaksikan sendiri kondisi sang suami semakin memburuk setiap harinya, hingga pada akhirnya bola mata sebelah kanannya pecah dan mengakibatkan kebutaan permanen.

“Saya lihat sendiri, hari pertama masuk RSUD Cabangbungin suami saya biasa saja. Tapi makin hari matanya bengkak besar, sampai akhirnya pecah. Kami minta dirujuk ke RS di Bandung tapi dipersulit. Akhirnya kami paksa keluar dan kami bawa sendiri ke RS mata Cicendo Bandung,” tutur Tia sambil berlinang air mata.

“Kami rakyat kecil, tapi kami juga punya hak untuk sembuh dan hidup sehat. Jangan anggap kasus ini sepele. Kami disini hanya minta keadilan,” tegasnya.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2486/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran :

Pasal 51 UU No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran

Pasal 440 UU Kesehatan No.17 Tahun 2023

Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Dengan desakan dari keluarga korban, tokoh masyarakat, hingga kepala desa, serta para lembaga hukum, masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari Pemkab Bekasi dan aparat penegak hukum. RSUD Cabangbungin kini bukan hanya menghadapi masalah medis, tetapi juga ujian moral, profesionalisme, dan integritas.

“Oleh karenanya kami advokat Peradi DPC Karawang, akan melakukan langkah-langkah hukum dengan membawa kasus ini ke ranah hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana,” pungkas Abdul Rohim, S.H. ( D-Hunter )