Senin, 21 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Obat Tramadol Modus Warung Sembako

BAGIKAN ARTIKELKapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Obat Tramadol Modus Warung Sembakohttps://www.mahardhikanews.com/2025/07/10/kapolsek-sepatan-segel-kios-penjual-obat-tramadol-modus-warung-sembako/
Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Obat Tramadol Modus Warung Sembako

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, — Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., bersama anggota personel Samapta menindak tegas dengan mendatangi lokasi dan menyegel kios modus warung Sembako yang diduga keras telah mengedarkan Obat keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpa ada ijn edar dari Dinkes Kabupaten Dan BPOM Provinsi Banten, kamis 10/07/2025.

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, — Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., bersama anggota personel Samapta menindak tegas dengan mendatangi lokasi dan menyegel kios modus warung Sembako yang diduga keras telah mengedarkan Obat keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpa ada ijn edar dari Dinkes Kabupaten Dan BPOM Provinsi Banten, kamis 10/07/2025.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani saat diwawancarai oleh awak media diruang kerjanya Mako Polsek Sepatan

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menuturkan, memang benar pada hari ini kami ada melakukan aktifitas kegiatan penyegelan kios tramadol modus Sembako oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama anggota personel Samapta ini.

Berkat adanya informasi laporan dari warga setempat ke Polsek Sepatan yang merasa diresahkan dengan maraknya penjualan dan peredaran Narkoba Obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer yang sangat merusak otak para generasi pemuda di wilayah Kecamatan Sepatan.

Dari laporan informasi tersebut, AKP Fahyani bersama anggota Samapta bergerak cepat melakukan observasi dengan mendatangi lokasi TKP yang dilaporkan oleh warga setempat.

Dimana para pembeli Obat Tramadol tersebut dari kalangan pemuda maupun kalangan pelajar SD sampai SMK untuk konsumsi pemicu keberanian dalam melakukan tawuran antar pelajar maupun tindak kriminal lainnya yang jelas sangat mengganggu dan situasi Kamtibmas yang kurang kondusip.

AKP Fahyani menegaskan tidak ada satu pun yang boleh menjual atau mengedarkan Narkoba jenis Obat keras Tramadol Eximer di wilayah hukum Polsek Sepatan Polsek Metro Tangerang Kota, dan apabila ada yang berani menjual atau pun mengedarkan akan kami tindak tegas

Terakhir AKP Fahyani meminta dan berharap kepada warga masyarakat, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda maupun Ormas bersama sama ikut membantu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusip.

Dan apabila di wilayah lingkungan tempat tinggal warga ada kejadian gangguan Kamtibmas, Kami mohon agar warga jangan sungkan sungkan untuk memberikan laporan melalui Call Center 110 akan langsung direspon cepat dan di tindak lanjuti mendatangi lokasi TKP. (Ivan)