April 26, 2026

Membahayakan,’ Pekerja PT Khansa Madina Jaya Tidak Pakai APD

IMG-20241002-WA0169
Spread the love

MAHARDHIKAmews.com KOTA TANGERAMG,- Tidak Memakai dan di dilengkapi K3, perusahaan kontraktor PT Khansa Madina Jaya diduga melanggar peraturan pemerintah dan Membahayakan keselamatan pekerja.

Proyek penggantian jembatan RW 02 Kel. Cipondoh makmur yang memakan anggaran Rp. 639.669.000,00. Diduga melanggar aturan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para kulinya.

K3 merupakan bentuk upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Setiap perusahaan yang ada di Indonesia harus menerapkan K3 melalui APD ( alat pelindung diri ) selama bekerja, serta menaati semua petunjuk keselamatan kerja, oleh karena itu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SMK3 ).

Hasil investigasi awak media dilapangan, Selain tidak memiliki K3, proyek pembangunan penggantian jembatan RW 02 Kel. Cipondoh makmur juga tidak melihat adanya bangunan bedeng ( Direksi Keet – red ), kuat dugaan kontraktor dari PT Khansa Madina Jaya melanggar aturan dan kontrak yang sudah disepakati dengan Pemkot Tangerang. (Jun)