Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang Apresiasi Respons Cepat Kejari, Soroti Konsistensi Penegakan Perda
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Polemik terkait masih adanya aktivitas di lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)Jalan Husein Sastra Negara kelurahan jurumudi kecamatan Benda kota Tangerang yang sebelumnya telah dinyatakan ditutup kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut memicu laporan dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau pembiaran terhadap operasional TPST yang sebelumnya telah dipasang papan penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Penutupan itu disebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejari Kota Tangerang disebut telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Tangerang, untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya dalam penegakan peraturan daerah.
Respons cepat tersebut mendapat apresiasi dari Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang. Mereka menilai sikap Kejari menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketua Harian PROGIB, Teddy, menyampaikan bahwa respons Kejari menjadi sinyal positif bagi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kejari Kota Tangerang. Sikap seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa setiap laporan warga tetap mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan lebih tajam disampaikan Ketua Umum LSM Rembuk, Saiman. Menurutnya, kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah.
“Yang menjadi perhatian publik adalah ketika suatu aturan sudah ditegakkan melalui pemasangan banner penutupan dan larangan aktivitas, namun di lapangan masih muncul pertanyaan mengenai adanya kegiatan yang berlangsung. Jika benar demikian, tentu perlu ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aturan berlaku berbeda antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan,” kata Saiman.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Edy, mempertanyakan konsistensi pelaksanaan Perda yang dijadikan dasar penutupan lokasi tersebut.
Menurutnya, banner penutupan yang terpasang secara jelas menyebut bahwa TPST ditutup berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, serta memuat ancaman sanksi pidana kurungan dan denda bagi pelanggar.
“Jika memang sudah ditutup, seharusnya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut. Pertanyaan masyarakat sederhana, kepada siapa sebenarnya aturan itu diberlakukan? Jika masyarakat dikenakan sanksi ketika melanggar, maka publik tentu berharap prinsip yang sama juga berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian,” ujar Edy.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan regulasi di Kota Tangerang. Di satu sisi, pemerintah daerah telah menunjukkan sikap tegas melalui penutupan lokasi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik yang belum terjawab secara tuntas: apakah larangan tersebut benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai tulisan di atas banner?
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih adanya aktivitas di lokasi TPST yang telah dinyatakan ditutup tersebut.
(Jun)






