Jumat, 09 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh Sambangi PWI, Responsif Tidak Reaktif jadi Mekanisme Konfirmasi Media di Tirta Benteng Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Wapres, Ketum FBB: Percayakan Kepemimpinan Prabowo-Gibran Hingga 2029 Resmi Kantongi Nomor Urut 02, Hadi Rohhadi ST Siap Bertarung di Pilkades PAW Tanjungsari Cikarang Utara Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi dengan Bapenda dan PPAT Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Tanggul CV Nurhaya Sukses Makmur, Komitmen Transparansi Kabid SDA PUPR Kota Tangerang Dipertanyakan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Politik › Mahardhika Premium

Kamar Kos Jadi Kantor Rekanan Kontraktor, PUPR Kota Tangerang Diduga Kangkangi Peraturan Mentri PUPR Nomor 14

BAGIKAN ARTIKELKamar Kos Jadi Kantor Rekanan Kontraktor, PUPR Kota Tangerang Diduga Kangkangi Peraturan Mentri PUPR Nomor 14https://www.mahardhikanews.com/2024/09/27/kamar-kos-jadi-kantor-rekanan-kontraktor-pupr-kota-tangerang-diduga-kangkangi-peraturan-mentri-pupr-nomor-14/
Kamar Kos Jadi Kantor Rekanan Kontraktor, PUPR Kota Tangerang Diduga Kangkangi Peraturan Mentri PUPR Nomor 14

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG — Banyak nya pembangunan jembatan dari dinas PUPR Kota Tangerang di kali sipon diduga menyalahi aturan dari peraturan menteri PUPR.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG — Banyak nya pembangunan jembatan dari dinas PUPR Kota Tangerang di kali sipon diduga menyalahi aturan dari peraturan menteri PUPR.

Tahun anggaran 2024 ada sebanyak 3 jembatan yang dibangun oleh dinas PUPR kota Tangerang dan menelan anggaran Rp 6.306.750.000,00 ( enam miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dari tiga pagu anggaran yang dikerjakan dari 2 PT yang sama yaitu PT. Trimurti karya gemilang dan 1 CV. Bintang selatan.

Adapun dugaan aturan yang dikangkangi adalah PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA

Dalam melakukan pemaketan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:

a. Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah.

Selain itu, dinas PUPR kota Tangerang juga kurang teliti dalam memilih atau memberikan amanah penggunaan anggaran tersebut.

Hasil investigasi awak media, bahwa CV. Bintang selatan memiliki kantor yang tidak layak dipilih sebagai kontraktor, hal ini disebabkan kantor tersebut adalah kantor kos kosan yang disulap jadi kantor CV. Bintang selatan.

Menanggapi hal tersebut,-
Kabid bina marga PUPR kota Tangerang Mursiman mengatakan bahwa ” Terkait Pembangunan Jembatan sudah koordinasi bersama Dinas Perhubungan, sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya. (Jun/Tim)