MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) usai sudah menggelar sidang pengucapan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung I MK.
MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) usai sudah menggelar sidang pengucapan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung I MK.
Sidang tersebut telah menentukan apakah permohonan yang diajukan pemohon akan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Ormas Frent Banten Bersatu (FBB), H. Moch Soleh, MA., menyampaikan pandangannya.
Ia meyakini Wakil Presiden akan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, Kamis (08/10).
Menurutnya, rangkaian sidang pembuktian yang menghadirkan keterangan saksi, ahli, serta dokumen dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memang telah selesai dilakukan oleh MK pada awal Oktober 2026.
“Harapan kami masyarakat Indonesia mengerti dan memahami keputusan tersebut, hingga menciptakan negeri ini aman dan terkendali,” ujar H. Moch Soleh, MA.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mempercayakan kepemimpinan nasional kepada pemerintahan saat ini.
“Mari kita percayakan negeri ini dipimpin oleh Bapak H. Prabowo Subianto dan dibantu oleh wakilnya Bapak Gibran Rakabuming Raka sampai batas waktunya 2029. Semoga negara ini jadi maju, rakyatnya jadi makmur,” tutur H. Moch Soleh, MA., Ketum FBB.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. (Ivan)


