Kamis, 08 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh Sambangi PWI, Responsif Tidak Reaktif jadi Mekanisme Konfirmasi Media di Tirta Benteng Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Wapres, Ketum FBB: Percayakan Kepemimpinan Prabowo-Gibran Hingga 2029 Resmi Kantongi Nomor Urut 02, Hadi Rohhadi ST Siap Bertarung di Pilkades PAW Tanjungsari Cikarang Utara Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi dengan Bapenda dan PPAT Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Tanggul CV Nurhaya Sukses Makmur, Komitmen Transparansi Kabid SDA PUPR Kota Tangerang Dipertanyakan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji

BAGIKAN ARTIKEL9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Ujihttps://www.mahardhikanews.com/2026/10/08/9-hakim-konstitusi-dilaporkan-ke-mkmk-eksaminator-hukum-tata-negara-independensi-kekuasaan-kehakiman-di-uji/
9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Menanggapi persoalan tersebut, Eksaminator Hukum Tata Negara *Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.* mengatakan bahwa laporan terhadap sembilan hakim MK harus dilihat secara proporsional dan tidak boleh langsung dipahami sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran etik.

” Kita harus membedakan antara laporan atau dugaan pelanggaran etik dengan kesimpulan bahwa seorang hakim telah melakukan pelanggaran. Laporan adalah pintu masuk ketahap pemeriksaan, oleh karena itu pembuktiannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan etik yang berlaku,” ujar Wildan.

Menurut Wildan, prinsip independensi merupakan salah satu fondasi utama kekuasaan kehakiman. Hakim konstitusi harus mampu menjalankan fungsi yudisial tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Lebih lanjut, Wildan menilai titik penting yang perlu di uji MKMK adalah apakah tindakan para hakim dalam perkara tersebut benar-benar merupakan bagian dari kewenangan yudisial yang dilakukan secara independen dan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara, atau justru terdapat keadaan yang dapat menimbulkan persoalan etik sebagaimana didalilkan oleh pengadilan.

” MKMK harus menguji hubungan antara tindakan hakim , kewenangan yudisial,proses pembuktian, serta prinsip independensi. Jangan sampai suatu tindakan yudisial langsung dikategorikan sebagai pelanggaran etik tanpa melihat konteks dan dasar hukum, ” kata Wildan.

Disisi lain, apa bila dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa terdapat tindakan hakim yang benar-benar bertentangan dengan prinsip etik dan independensi, menurut Wildan, mekanisme etik harus berjalan secara tegas.

“Kalau memang terbukti terdapat pelanggaran etik, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi apabila tidak terbukti, maka proses pemeriksaan juga harus memberikan kepastian dan menjaga kehormatan hakim konstitusi yang dilaporkan,” ujarnya.

Wildan berpandangan bahwa proses tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap MK.

“Menurut saya, persoalan ini bukan hanya mengenai sembilan hakim yang dilaporkan, yang jauh lebih penting adalah bagaimana mekanisme MKMK dapat menunjukkan kepada publik bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sistem pengawasan etik yang bekerja, tetapi pada saat yang sama tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman,” pungkasnya. (Ivan)