3 Pelaku Tindak Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Diamankan Tim gabungan Satreskrim Polsek Ciledug
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Jajaran Unit Sat Reskrim Polsek Ciledug bersama Krimum Polres Metro Tangerang Kota dengan cepat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raden Fatah RT 006/005 Kel. Parung Serab Kec. Ciledug Kota Tangerang.
Kejadian berawal dari korban yang bernama ANS (20) tahun yang saat itu memegang handphone di TKP, dirampas oleh dua orang pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor Honda jenis PCX warna merah.
Saat mau diambil, korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik dan menendang plat nomor kendaraan pelaku hingga terjatuh, Sabtu (21/09) pagi pukul 03 WIB.
Akibatnya, salah satu dari pelaku melukai korban dengan melakukan penusukan ke punggung korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Melihat korban telah terjatuh pelaku langsung mengambil Handphone milik korban dan melarikan diri, sedangkan untuk korban ditolong warga sekitar untuk dibawa ke RS. Sari Asih Ciledug guna mendapatkan pertolongan medis.
Unit Reskrim Polsek Ciledug yang mendapati laporan adanya perampasan bergerak cepat mendatangi TKP dan langsung olah TKP dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwito SH., didampingi Panit Opsnal IPTU Saepudin bersama Tim.
Hasil oleh TKP didapati petunjuk dari plat nomor kendaraan pelaku yang jatuh yang tertinggal, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Polisi pun langsung memburu para terduga pelaku kejahatan. Dari hasil perburuan tersebut akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku di sekitar daerah Cengkareng Jakarta Barat sebanyak tiga orang.
“Saat ini ke tiga pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ujar Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah.
Dari perbuatan kejahatan, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. Pelaku inisial “Aya/Belo” (24 THN) berperan sebagai joki kendaraan dan mengawasi situasi, “AR” (dpo) berperan melukai dan merampas Handphone milik korban.
Pelaku R (33 Thn) berperan sebagai perantara penjualan Handphone hasil kejahatan dan SAS (23 Thn) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Tim Gabungan mendapatkan barang bukti yakni, satu buah plat nomor Polisi B 5843 BAL, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, uang sebesar Rp. 370.000 hasil penjualan Handphone.
Satu bilah Sajam jenis celurit, satu buah box Handphone Infinite Note 30 dan satu unit handphone merk Infinite Note 30 milik korban yang diambil.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug. Selanjutnya terhadap ketiga pelaku yang telah ditangkap dikenakan perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) dengan ancaman penjara 9 tahun. (Ivan)






