Terkait Adanya Pihak Ke 3 yang Bisa mengendalikan Satpol PP, Pj Walikota Terjunkan Inspektorat
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Kebobrokan Satuan Polisi Kota Tangerang yang di gawangi oleh Wawan Fauzi sebagai Kasatpol benar-benar menghabiskan argumentasi Pj Walikota untuk menjawab segala keluhan warga yang datang hingga hal ini membuatnya harus menerjunkan inspektorat Kota Tangerang untuk menangani urusan ini.
Inspektorat turun terkait dengan adanya laporan warga yang diajukan oleh Wenny selaku wartawan media online produsernews.com terkait bangunan yang ada di jalan KH. Hasyim Ashari Pondok Pucung Karang Tengah Kota Tangerang dengan No. Laporan 001/01163/Unit YanMas/XI/2023 perihal adanya dugaan pelanggaran sebuah bangunan yang belum memiliki izin PBG namun bangunan tersebut pembangunannya masih terus berjalan.
Kejadian bermula saat Wenny menanyakan/konfirmasi ke kantor Satpol Pp tapi petugas yang menerimanya malah melempar ke pihak ke 3 dengan inisial S.
Atas kejadian ini dan tidak adanya tindak lanjut dari pihak Satpol Pp atas bangunan tersebut, maka Wenny pun melayangkan laporannya ke Pj Walikota yang akhirnya menurunkan pihak inspektorat.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wenny selaku pelapor bersama beberapa rekan jurnalis, Agus Irban bersama rekan dari inspektorat Kota Tangerang, Pihak Satpol Pp Kota Tangerang menghadirkan Sekretarisnya Agapito, Jum’at (08/03) sore
Setelah mendengarkan laporan kejadian, Agapito mengakui adanya kesalahan dalam prosedur penanganan laporan yang di ajukan oleh Wenny.
“Kami mohon ma’af atas kejadian tersebut, mungkin petugas yang bersangkutan sedang punya masalah atau sedang tidak nyaman keadaannya sehingga langsung menyerahkan permasalahan tersebut dengan pihak ketiga yang berinisial S tersebut” ujar Agapito menjawab pertanyaan SOP yang ada di Satpol PP.
Mengenai oknum S yang disebutkan sebagai pihak ketiga, Agapito sendiri mengaku tidak kenal dan tidak pernah berhubungan.
“Dengan S terus terang saja saya juga belum pernah ketemu dan kenal dengannya” lanjut Agapito.
Tentu saja hal ini semakin membuat awak media bertanya-tanya seperti yang dikemukakan oleh Budi. Dirinya menanyakan kapasitas oknum S hingga petugas Satpol PP memberikan masalah pertanyaan surat izin pada S.
“Jadi apa sebenarnya posisi S di Satpol PP ini. Apakah pejabat ?, apakah kuasa hukum ?, atau yang bertanggung jawab atas surat izin bangunan yang kami tanyakan ?. Lalu kenapa S tidak dihadirkan dalam pertemuan ini ?” tanya Budi.
Mengenai hal ini Agapito menjawab akan mencoba menelusuri kejadian ini.
“Nanti saya akan berikan jika sudah kami ketahui. Sedangkan surat izin atas bangunan ini sudah selesai” ujarnya sambil meminta petugasnya untuk menunjukan surat izin tersebut. Namun sayang surat izin tersebut tak boleh di foto dan di baca secara jelas oleh awak media.
Selesai dengan pertemuan ini, pihak Inspektorat Kota Tangerang Agus Irban mengatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini.
“Saya diperintah langsung oleh Pj Walikota untuk menyelesaikan masalah ini, karena Pj ingin mengetahui lebih detil kronologis kejadiannya sebagai bahan evaluasi” ujar Agus.
Pihaknya sendiri merasa berterimakasih dengan adanya pertemuan ini, karena menjadi bahan masukan bagi peningkatan kinerja aparatur Pemkot Tangerang dalam hal ini Satpol PP.
“Semoga setelah ini Satpol PP Kota Tangerang akan semakin baik melayani kepentingan warganya sebagaimana tadi yang sudah di utarakan oleh Sekretaris Agapito” pungkasnya.
Kepala Satpol PP kota Tangerang Wawan Fauzi sendiri tak hadir dalam pertemuan ini karena sedang menghadap Pj Walikota. (Jun/Wenny)






