Februari 18, 2025

Mau Konfirmasi Malah Dilempar ke Pihak Ketiga, Kinerja Kasatpol PP Kota Tangerang Dipertanyakan

IMG-20240211-WA0000
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Tidak transparan dan menyalahi SOP, demikian kesan yang dirasakan oleh awak media ketika dirinya datang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kota Tangerang untuk mengkonfirmasi dan menanyakan Djsposisi surat laporan yang dibuat tertanggal 30 Nopember 2023 lalu, dengan nomor surat : 001/01163/Unit YanMas/XI/2023 perihal adanya dugaan pelanggaran sebuah bangunan yang belum memiliki izin PBG Selasa (7/2)

Bangunan yang dimaksud terletak di Jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, dimana dalam pengamatan awak media diduga belum memiliki izin PBG.

Hal itu terbukti karena tidak terlihat di lokasi bangunan dipasang plang perizinan. Pekerja yang berada di lokasi bangunan pun ketika ditanya menjawab tidak tahu.

“Saya cuma kerja tidak tahu soal itu” ucap salah satu pekerja.

Saling lempar.begitulah yang terjadi saat awak media konfirmasi ke pihak Satpol PP Kota Tangerang perihal disposisi surat tersebut.

Salah satu petugas Satpol PP bernama Sukari yang ditemui di ruang pelayanan hanya memanggil Toni. Tapi Toni malah melempar lagi ke pihak ke tiga yang tidak ada kewenangan dan kapasitas nya.

“ini bu, langsung tanyakan saja sama orang ini” ucap Toni sambil memberikan telepon genggamnya. Dalam pembicaraan sambungan telepon singkat itu, pihak ke tiga tersebut diketahui adalah Anggota LSM (S).

Ini sangat menyalahi SOP, bagaimana mungkin tupoksi dan kewenangan pihak Satpol PP dalam melayani masyarakat bisa diambil alih oleh pihak ke tiga (LSM).

Adanya kejadian ini, Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi diminta sikapi dengan serius kinerja anggotanya yang bernama Toni dan mohon kaji ulang SOP yang berlaku dengan tegas dan komprehensif karena Jurnalis dalam menjalankan tupoksinya, berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan berimbang.

Hal ini tertuang dalam UU Pers no 40 tahun 1999, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Adanya kejadian ini, jelas sikap pihak Satpol PP Toni ada kesan menutup nutupi dan menghalangi informasi yang benar kepada awak media. (Jun/Wennie)