Proyek Miliaran Rupiah di Kota Tangerang Bebas Tanpa Pengawasan, Pihak PUPR Milih DIam
MAHARDHIKAnews.com kOTA TANGERANG, — Pembangunan proyek infrastruktur memang sangat penting bagi kemajuan serta perkembangan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tapi kerap kali pembangunan yang dibiayai dari anggaran pajak masyarakat menjadi ajang kongkalikong antara pejabat dengan kontraktor untuk melakukan korupsi.
Melihat keadaan ini, awak media menghubungi Kabid Bina Marga PUPR Kota Tangerang guna konfirmasi adanya dugaan ini melalui pesan singkat WA. Namun sayang Kabid tersebut hanya diam saat seribu bahasa, Rabu (29/11) lalu.
Perlu diketahui adanya dugaan Kongkalikong merupakan hasil investigasi dari awak media pada saat mendatangi proyek U-Turn di Jl. Maulana Hasanudin Cipondoh Kota Tangerang.
Di lokasi terlihat minim informasi yang bisa didapatkan dari awak media. Tidak dijumpai para pengawas dari PU, Pelaksana, dan konsultan untuk mendapat keterangan terkait proyek tersebut, yang di menangkan oleh PT. Fajar Reksa Persada dengan nilai Rp. 1.177.261.000.00,- masa pelaksanaan 30 hari Kalender.
Awak media akhirnya mencoba mengirimkan pesan singkat kepada Kabid Bina Marga Mursiman, terkait pekerjaan proyek U – Turn tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
“Assalamualaikum Pak Kabid.
Ijin, sy minta spesifikasi dan RAB proyek pengerjaan U Turn yg di Garuda pak Kabid” pinta kami.
” Agar pemberitaan dan hasil investigasi bisa berimbang, Ijin y pak Kabid,” pesan kami
Dengan tidak ditanggapinya permintaan awak media kepada pejabat publik Mursiman sebagai Kepala Bidang Binamarga, dirinya di anggap telah melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Karena di dalam UU KIP No. 14 tahun 2028 ini mengatakan bahwa ‘Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta’.
Jika memang benar terjwdi perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek, maka hal itu termasuk tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui Pemborong yang berbuat Curang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Hingga berita ini dilayangkan pihak PUPR Kota Tangerang masih belum memberikan tanggapan. (Jun)






