Sabtu, 26 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua PWI Banten Tinjau PWI Unit Lebak Selatan, Perkuat Konsolidasi dan Profesionalisme Wartawan Sering Dilakukan Setiap Hari, 5 Kebiasaan Ini Berkaitan dengan Risiko Kanker Usus Besar Bertemu Kepala KSP Dudung, MASDA Jabar Serukan Reformasi Budaya Nasional Antusias !, SMPN 2 Sukatani Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Hadirkan Ust. Dani Aksi Indosiar Komisi III Kawal Penguatan Fiskal dalam KUA-PPAS 2027 BNN dan Aparat Gabungan Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Ini Temuannya Resmob Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan Keluarga Korban Pembunuhan di Neglasari Tunjuk Yayasan Nagari Sadar Hukum Sebagai Kuasa Hukum
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Nasional › Mahardhika Premium

Dirgakkum Korlantas Polri sampaikan Sistim ETLE Tilang Elektronik akan semakin Canggih

BAGIKAN ARTIKELDirgakkum Korlantas Polri sampaikan Sistim ETLE Tilang Elektronik akan semakin Canggihhttps://www.mahardhikanews.com/2023/11/03/dirgakkum-korlantas-polri-sampaikan-sistim-etle-tilang-elektronik-akan-semakin-canggih/
Dirgakkum Korlantas Polri sampaikan Sistim ETLE Tilang Elektronik akan semakin Canggih

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, — Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan semakin canggih.Pasalnya mulai tahun depan, ETLE rencananya akan dibekali dengan fitur pengenalan wajah atau face recognition.

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, — Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan semakin canggih.Pasalnya mulai tahun depan, ETLE rencananya akan dibekali dengan fitur pengenalan wajah atau face recognition.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan SuhananKita juga sedang terus membangun ETLE ini, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah kita bisa terapkan ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram @ntmc_polri, Senin (30/10/2023).

Menurut Aan, hal ini untuk mengantisipasi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.Karena nantinya, pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu akan langsung ketahuan siapa pengemudinya.

Sementara itu, kamera ELTE sebelumnya hanya mampu membaca dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari pelat nomor kendaraan.Kemudian pihak Korlantas Polri mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan identitas kendaraannya. Namun terkadang pemilik kendaraan ternyata berbeda dengan pengendara yang tertangkap ELTE.

Aan pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengendara yang terekam ETLE menggunakan pelat nomor palsu. Nantinya pelanggar akan menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran yang ia lakukan saat melewati kamera ETLE.

Selanjutnya, Aan mengimbau bagi yang pelat nomornya hilang atau lepas untuk dapat segera lapor ke Samsat. Ia tidak menyarankan untuk membuat pelat nomor pengganti di tukang pelat nomor pinggir jalan. Untuk mengurus pelat nomor yang hilang atau lepas di Kantor Samsat, perlu membawa beberapa persyaratan yakni STNK dan BPKB. Bagi yang BPKB-nya masih di leasing, maka bisa membawa surat keterangan dari leasing.

Kemudian, silakan daftar ke Samsat untuk meminta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) penggantiMenurutnya, dengan tertib TNKB maka akan menjadikan tertib data.Aan menyebut data tersebut kemudian bisa dievaluasi dan di-share untuk kepentingan yang lebih banyak lagi. ( Sodikin )