MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Polri membuat gebrakan besar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Polri membuat gebrakan besar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tiga Jenderal Ditetapkan, Dua Lainnya Kadivkum dan Perwira Tinggi
Polri tidak hanya menetapkan Listyo Sigit. Dalam kasus yang sama, penyidik menetapkan dua perwira tinggi aktif lainnya sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.
Ketiganya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diduga Sadap Presiden, Pejabat Negara Hingga Media
Kabareskrim menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga LSM. 1def
Modus operandi yang diungkap, nomor-nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang sah, dan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Untuk pasal yang disangkakan, penyidik menjerat dengan Pasal terkait penyadapan ilegal, akses ilegal sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Diketahui, Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjabat Kapolri sejak 2021 dan diberhentikan pada 1 Oktober 2026, kemudian diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Hingga berita ini ditayangkan, status ketiga jenderal tersebut masih tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak para tersangka untuk hak jawab. (Ivan)



