Selasa, 03 November 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Layanan Ekstra di November 2026, Bisa Bayar Pajak Malam Hari dan Dicicil Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Tingkatkan Patroli dan Sosialisasi Layanan 110 ​Ironi Porsadin VII Banten: Ketika Kapasitas Fiskal Tak Berbanding Lurus dengan Prestasi Santri Tangsel Ditjenpas Bungkam Soal Penundaan SK PB Narkotika Tanpa Kepastian, Ada Apa ? Bangun Generasi Berprestasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba APBD 2 Kali Lipat Prestasi Setengahnya, Tangsel RP 4,8 T Cuma Ranking 4 Cilegon Rp 1,9 T Juara Umum di Porsadin VII Banten 0 Emas Di Porsadin VII Lebak, Kemenag Kota Tangerang Disorot Pemerhati Pendidikan Keagamaan Proyek Disbudpar Tanpa Kejelasan PBG dan Papan Informasi, APH Diminta Turun Tangan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Ditjenpas Bungkam Soal Penundaan SK PB Narkotika Tanpa Kepastian, Ada Apa ?

BAGIKAN ARTIKELDitjenpas Bungkam Soal Penundaan SK PB Narkotika Tanpa Kepastian, Ada Apa ?https://www.mahardhikanews.com/2026/11/03/ditjenpas-bungkam-soal-penundaan-sk-pb-narkotika-tanpa-kepastian-ada-apa/
Ditjenpas Bungkam Soal Penundaan SK PB Narkotika Tanpa Kepastian, Ada Apa ?

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Perwakilan keluarga dari 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai Lapas di Indonesia kembali mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta, Senin (03/11/2026). Kedatangan mereka untuk menagih janji terkait dugaan penundaan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) untuk kasus narkotika.

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Perwakilan keluarga dari 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai Lapas di Indonesia kembali mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta, Senin (03/11/2026). Kedatangan mereka untuk menagih janji terkait dugaan penundaan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) untuk kasus narkotika.

Ironisnya, proses pengurusan SK PB tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kepastian, padahal berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) asal.

Jamal, suami dari salah satu WBP di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin Bandung, mengaku telah menunggu lebih dari dua tahun.

“Saya kecewa. Sudah tiga kali saya tanyakan, jawabannya hanya verifikasi dan saling lempar tanggung jawab. Padahal masa pidana dua pertiga sudah terpenuhi sejak lama, dan semua persyaratan sudah dipenuhi,” ujarnya.

“Istri saya bahkan sudah menjalani asimilasi, artinya sudah tidak dalam penjagaan ketat. Ini menjadi pertanyaan saya, kenapa dipersulit?”, tambahnya saat ditemui di Kantor Ditjenpas.

Kisah serupa dialami Aan, keluarga WBP di Lapas Kelas I Tangerang. Pengajuan PB dilakukan sejak Januari 2025, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) selesai pada Juni 2025, namun hingga awal November 2026 SK PB tak kunjung terbit.

Kurnia, relawan pendamping warga binaan, menyampaikan kekecewaannya atas proses yang berlarut-larut.

“Selama tiga tahun menunggu, alasan yang muncul justru data harus dikaji ulang. Jika data WBP harus dikaji ulang, berarti petugas Ditjenpas selama ini tidak bekerja maksimal. Sangat disayangkan jika lembaga yang seharusnya melayani justru membuat warga kehilangan harapan,” katanya.

Dalam pertemuan hari ini, hanya 3 orang perwakilan keluarga yang diperbolehkan masuk untuk bertemu dengan 5 orang perwakilan Ditjenpas, yakni Imam Hanafi, Yusuf, Weli Rofi Waluya, Rizki Rizal, dan Rizki Rahma. Namun hasil pertemuan dinilai tidak sesuai harapan.

Padahal, pada pertemuan sebelumnya tanggal 26 Oktober 2026, pihak Ditjenpas berjanji akan memberikan jawaban dalam 7 hari kerja.

“Kami hanya diminta menunggu tanpa kejelasan waktu. Jawaban yang diberikan bersifat formalitas dan tidak menjawab pertanyaan inti yang telah kami nanti berbulan-bulan,” ungkap Yayah, salah satu perwakilan keluarga usai pertemuan.

Perwakilan keluarga menilai ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada unsur lain yang menjadi penghambat. Padahal, proses PB seharusnya berjalan berdasarkan aturan yang diatur negara.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait Pembebasan Bersyarat, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga negara memberikan tanggapan yang jelas terhadap permohonan informasi dari masyarakat.

Perwakilan keluarga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Ditjenpas untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan. Jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan, mereka akan melaporkan hal ini kepada instansi yang berwenang.

(Jun/Tim)

Catatan redaksi:

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ditjenpas belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.