Kamis, 17 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Rp1,7 Triliun Disiapkan untuk Latih 270 Ribu Tenaga Kerja, Pemerintah Kejar SDM Siap Hadapi Industri Hijau BGN Beri Perhatian Khusus NTT, Dapur MBG Akan Diperluas untuk Atasi Tantangan Stunting Kebakaran Hebat Landa Pergudangan Kosambi Permai, 20 Gudang Terbakar Kemarau Panjang Tekan Pasokan Air, PERUMDAM TKR Distribusikan Ratusan Ribu Liter ke Wilayah Tangerang Cekcok Utang Berujung Maut, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Neglasari Polemik SHGB Situ Rompong Memanas, BAM DPR RI Soroti Dugaan Cacat Proses Penerbitan Sertifikat Delapan ABK TB MT20 1301 Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bawean, Tim SAR Lakukan Penjemputan Bukan Sekadar Logo, Sengketa BPPKB Banten Menyentuh Persoalan Identitas dan Legalitas
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Cekcok Utang Berujung Maut, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Neglasari

BAGIKAN ARTIKELCekcok Utang Berujung Maut, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Neglasarihttps://www.mahardhikanews.com/2026/09/16/cekcok-utang-berujung-maut-polisi-ungkap-kasus-pembunuhan-di-neglasari/
Cekcok Utang Berujung Maut, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Neglasari

TANGERANG, MahardhikaNews.com — Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan berinisial I (30) di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap NH alias N (21), tersangka yang diduga melarikan diri hingga ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur, setelah peristiwa berdarah tersebut.

TANGERANG, MahardhikaNews.com — Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan berinisial I (30) di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap NH alias N (21), tersangka yang diduga melarikan diri hingga ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur, setelah peristiwa berdarah tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan keluarga korban. Kakak korban, Andriano, sebelumnya mendapat komunikasi dari korban yang hendak meminjam uang dan menyampaikan rencana untuk datang ke rumah.

Namun, hingga lebih dari 30 menit kemudian, korban tidak kunjung tiba. Ketika kembali dihubungi, telepon selulernya sudah tidak aktif.

Kekhawatiran itu mendorong Andriano mendatangi rumah korban.

Sesampainya di lokasi, sepeda motor korban masih berada di depan rumah. Namun, kondisi rumah justru menimbulkan kecurigaan karena pintunya terkunci dari luar menggunakan gembok.

Kecurigaan semakin kuat ketika Andriano melihat bercak darah di sekitar depan rumah dan genangan darah yang terlihat dari celah pintu.

Ia kemudian meminta bantuan warga untuk membuka gembok tersebut.

Begitu pintu terbuka, korban ditemukan dalam posisi tengkurap dengan kondisi bersimbah darah. Sejumlah luka terbuka ditemukan pada tubuh korban. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Jenazah kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani pemeriksaan medis dan autopsi.

26 Luka Terbuka Akibat Benda Tajam
Hasil autopsi sementara mengungkap kondisi luka yang cukup serius. Korban diketahui mengalami 26 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam di sejumlah bagian tubuh.

Pemeriksaan juga menemukan adanya luka pada bagian tulang rusuk serta organ dalam.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban diduga meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tajam pada bagian punggung yang menyebabkan pembuluh darah terputus dan memicu pendarahan.

Dari titik inilah penyidik kemudian bergerak menelusuri rangkaian kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Polisi Lacak Tersangka hingga Jawa Timur
Setelah identitas tersangka diketahui, penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran.

Informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan NH alias N telah meninggalkan wilayah Tangerang dan berada di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Timur, termasuk Polres Sampang, untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Tersangka akhirnya berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai penemuan korban.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mengejar keberadaannya. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain dilakukan karena tersangka diketahui melarikan diri,” ujar Herbin.
Menurut Herbin, pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari koordinasi antarkepolisian, khususnya dukungan jajaran Polres Sampang dalam mengamankan tersangka.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama jajaran Polres Sampang sehingga tersangka berhasil diamankan. Saat ini tersangka dalam penanganan Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Persoalan Utang Rp1,2 Juta Diduga Jadi Pemicu
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga perkara tersebut dipicu persoalan utang-piutang.

Korban disebut memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka.

Saat tersangka datang untuk menagih, korban disebut hanya mampu membayar Rp300 ribu.

Situasi tersebut diduga memicu kekecewaan dan kemarahan hingga terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga menggunakan sebilah celurit yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan.

Celurit tersebut kemudian ditemukan polisi dalam kondisi terdapat bercak darah dan kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan.

Meski demikian, rangkaian kejadian dan dugaan unsur perencanaan masih menjadi bagian yang didalami penyidik.

Celurit hingga CCTV Diamankan
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

satu unit telepon seluler milik korban;
gembok;
rekaman CCTV;
pakaian yang terdapat bercak darah; dan
satu bilah celurit yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan penyidik untuk mengonstruksikan rangkaian kejadian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan.

Pasal 459 KUHP Nasional mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, menguji seluruh alat bukti, serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka saat ini menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalist : Tantan Su
Editor : Redaksi