Ketahuan Main Judi Online, 560 Warga Cilacap Kehilangan Hak Bansos
MAHARDHIKANEWS.COM – CILACAP – Ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit. Sebanyak 560 penerima bantuan sosial (bansos) resmi dinonaktifkan secara permanen setelah terbukti menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk bermain judi online (judol).
Temuan mengejutkan ini diungkap oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Cilacap, yang mendapati sejumlah penerima bantuan menggunakan dana bansos untuk aktivitas terlarang tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Pengolahan Data Dinsos PPPA Cilacap, Rohmat Kusyanto, menegaskan langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketepatan sasaran program bantuan sosial.
“Dana yang diberikan harus digunakan sesuai peruntukan, bukan untuk judi online atau beli pulsa game. Dari total 560 penerima yang dinonaktifkan, 57 di antaranya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 503 lainnya penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),” jelas Rohmat.
Menurut Rohmat, dana PKH diperuntukkan bagi kebutuhan dasar seperti biaya sekolah anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Sedangkan BPNT hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerima bansos kini semakin ketat, dan pelanggaran sekecil apa pun dapat berakibat fatal.
“Sekali ketahuan menyalahgunakan bantuan, konsekuensinya langsung berat. Tidak hanya bansos dicabut, tapi juga fasilitas lain seperti BPJS bisa ikut dihentikan,” ujarnya.
Selain judi online, Rohmat juga mengingatkan agar penerima tidak menggunakan bantuan untuk belanja daring konsumtif, karena hal tersebut juga termasuk pelanggaran pemanfaatan dana bansos.
“Kadang masyarakat tidak sadar, belanja online dianggap kebutuhan, padahal itu di luar kebutuhan dasar. Kalau seperti itu, bantuannya bisa saja dihentikan,” tambahnya.
Untuk memperketat pengawasan, Dinsos PPPA Cilacap kini bekerja sama dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana dari rekening dan nomor telepon penerima bantuan, termasuk jika ditemukan aktivitas transaksi yang mencurigakan.
Rohmat tidak menampik kemungkinan masih ada KPM lain yang menyalahgunakan bantuan sosial, namun pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Angka ini bisa tiga kali lipat, karena pemahaman masyarakat masih kurang. Kami akan terus melakukan pembinaan agar mereka lebih bijak menggunakan bantuan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi penerima bantuan sosial lainnya agar menggunakan dana sesuai tujuan, yakni membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum.






