Proyek Hingga Rp 9,6 Miliar Tapi Abai K3, Diduga Nyawa Pekerja Jadi Taruhan di Tangsel
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL — Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase sepanjang 900 meter di Jalan Raya Puspiptek–Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, bernilai Rp9,64 miliar, kini menjadi sorotan tajam.
Pekerjaan yang digarap PT Rajawali Aries Kreasindo (RAK) berdasarkan kontrak bernomor 600.1.8/122.1/SPK/RPDj-RPS/BBM/DPUPR/VII/2025 itu diduga keras mengabaikan prinsip dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Hasil penelusuran lapangan tim media pada Jumat (15/8/2025) menemukan sederet indikasi pelanggaran serius. Tanah merah dibiarkan berserakan di bahu dan badan jalan tanpa pengamanan, genangan air dalam saluran drainase langsung ditimbun beton, hingga pekerja yang terlihat bekerja tanpa helm, rompi reflektif, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun masker.
Lebih ironis, tidak ada penanda keselamatan ataupun sistem darurat di area proyek yang lokasinya tepat di depan gedung DPRD Kota Tangsel.
Sumber internal menyebut proyek ini dikendalikan seorang pemborong berinisial AR. Namun ketika dikonfirmasi, salah seorang mandor enggan memberi keterangan detail.
“Saya tidak tahu apa-apa, Mas. Kami hanya kerja. Kalau soal itu langsung ke pemborong saja,” ujarnya singkat sebelum pergi meninggalkan wartawan.
Minimnya edukasi dan pelatihan K3 yang seharusnya jadi kewajiban mutlak pelaksana proyek menegaskan adanya kelalaian struktural.
Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran nyata terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terutama Pasal 3, 8, dan 9 yang mewajibkan penyediaan perlengkapan, pengawasan, serta pelatihan K3.
Tak hanya itu, praktik abai K3 ini berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah lewat UU No. 6 Tahun 2023), dengan ancaman penjara 1 bulan hingga 4 tahun, atau denda Rp10 juta sampai Rp400 juta.
Proyek ini menggunakan skema E-Katalog Lokal Provinsi Banten, dengan masa kontrak 152 hari kalender sejak 17 Juli 2025, didampingi PT Fajar Konsultan sebagai konsultan pengawas. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan menimbulkan pertanyaan publik: kemana fungsi kontrol pemerintah daerah?
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RAK maupun pemborong berinisial “AR” belum memberikan klarifikasi resmi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten sebagai pemilik proyek didesak segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Sorotan publik kian menguat karena kelalaian K3 bukan hanya membahayakan pekerja proyek, tetapi juga pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Proyek infrastruktur yang berjalan tanpa standar keselamatan bukan sekadar soal teknis—tetapi potret buram tata kelola yang bisa menimbulkan preseden buruk dalam belanja publik.
(Jun/Tim)






