Rabu, 23 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Komisi III Kawal Penguatan Fiskal dalam KUA-PPAS 2027 BNN dan Aparat Gabungan Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Ini Temuannya Resmob Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan Keluarga Korban Pembunuhan di Neglasari Tunjuk Yayasan Nagari Sadar Hukum Sebagai Kuasa Hukum KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu, 4,84 gram Disita

BAGIKAN ARTIKELSatreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu, 4,84 gram Disitahttps://www.mahardhikanews.com/2025/07/03/satreskoba-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-pengedar-sabu-484-gram-disita/
Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu, 4,84 gram Disita

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Polisi Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial HW alias Jay (27) di pinggir Jalan Raya Pasar Kemis, Kampung Kebon Kelapa, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jay ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Polisi Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial HW alias Jay (27) di pinggir Jalan Raya Pasar Kemis, Kampung Kebon Kelapa, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jay ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika di duga jenis sabu adalah berat bruto 4,84 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Polisi menyita 4,84 gram sabu dari tangan Jay dalam satu plastik klip warna putih saat penangkapan berlangsung. Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah.

“Barang bukti sabu dan handphone diduga digunakan untuk transaksi didapatkan dari penggeledahan terhadap HW alias Jay. Ciri-ciri pelaku didapat berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh petugas guna mengungkap jaringan pelaku,” bebernya.

Rihold menegaskan, Satreskoba Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya kan terus berkomitmen, melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba serta obat-obatan terlarang,” tandasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau penjara paling lama 20 tahun. (Ivan)