Juni 8, 2026

SHGB Bodong Dengan Modus Akte Waris Mulai Bermunculan Di Desa Kohod, Siapa Dalangnya ?

Screenshot_20250128-053028
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, — sebuah video seorang warga Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, menyampaikan keberatannya atas surat akte waris dengan nama anaknya, atas kepemilikan SHGB laut, tersebar melalui akun tiktok @gethadza.reborn

Adalah Nasrudin yang dengan ditemani pengacara warga Desa Kohod, menyampaikan hal itu secara terbuka sambil menunjukan surat akte waris, berikut titik lokasi kepemilikan tanah laut di dalam surat tersebut.

Dia menduga kejadian ini berawal dari adanya pengumpulan foto kopi KTP oleh oknum aparat di desanya, dan KTP anaknya ikut dikumpulkan.

“Saya kira disitu awalnya. Lalu anak saya dibuatkan surat akte waris kepemilikan tanah dengan alasan karena saya sudah meninggal,” terang Nasrudin.

Tentu saja hal ini membuatnya naik pitam karena dia sendiri hingga saat ini masih hidup dan sehat wal’afiat. Dia sendiri tak pernah dapat keterangan dari pihak aparat setempat, atas terbitnya surat itu.

Geramnya Nasrudin, jangankan punya tanah di laut, tanah di darat saja dia ga punya. Tapi di surat tersebut tertulis bahwa anaknya mewarisi tanah laut sebanyak lebih kurang 4 hektar.

“Saya ini semeter aja ga punya tanah pak di darat, apa lagi di laut,” tandasnya dengan nada geram dan penuh kekecewaan dihadapan warga dan awak media saat di tanya masalah kepemilikan tanah.

Pengakuannya, keadaan ini baru saja diketahui setelah dia mendapati surat tersebut. Dan setelah dibacanya ada surat keterangan waris

“Itu kan artinya saya sudah meninggal,” katanya dengan nada menahan geram.

Pengacara warga desa Kohod, Henry Kusuma menambahkan bahwa KTP ini dikumpulkan lalu dibuatkan PM 1 oleh mereka guna dibuatkan sertifikatnya, Senin (27/01).

“Yang terjadi adalah warga dibohongi karena KTP itu tidak hanya untuk sertifikat tapi malah dibuatkan akte waris. Itu kan artinya orang tua dia sudah meninggal,” ujarnya.

“Atas surat keterangan waris tersebut maka bisa jadi tanah itu merupakan warisan dari generasi mereka sebelumnya,” imbuh Henry.

Adanya kejadian ini, mungkin kah akan menyeret Kades Arsin selaku kepala desa ?. Kita tunggu kabar selanjutnya sikap dari para APH guna mengungkap kasus tersebut. (Ivan)