Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Dalam 1 x 24 Jam, Polres Tangsel Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Polisi

BAGIKAN ARTIKELDalam 1 x 24 Jam, Polres Tangsel Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Polisihttps://www.mahardhikanews.com/2025/01/25/dalam-1-x-24-jam-polres-tangsel-tangkap-kasus-kekerasan-penyiraman-air-keras-terhadap-polisi/
Dalam 1 x 24 Jam, Polres Tangsel Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Polisi

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Kepolisian  Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, yang terjadi di Pondok Cabe ilir Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Kepolisian  Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, yang terjadi di Pondok Cabe ilir Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.

Dalam kejadian tersebut seorang anggota kepolisian menjadi korban penyiraman air keras oleh sekelompok remaja yang membawa sajam

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel  Henry Inkiriwang menjelaskan bahwa para tersangka berhasil di tangkap di lokasi berbeda dalam waktu 24 jam.  Tiga pelaku diantaranya adalah MH (19), HR (19) , dan F (19) . Sementara satu tersangka lainnya RA (18) yang sempat menjadi buronan.

Insiden bermula pada Kamis (16/1/2025 sekitar pukul 04.30 WIB saat Briptu Fadel bersama tim sedang melakukan patroli di jalan Cirendeu Raya, wilayah perbatasan Ciputat Timur dan Pamulang.

Saat tiba lokasi tim bertemu dengan gerombolan remaja bermotor (SCBD) berjumlah 30 Unit yg membawa sajam jenis golok dan air keras oleh pelaku.
Sepeda motor korban dirampas oleh kelompok tersebut.

Barang Bukti Pelaku

Polres Tangsel bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan yang terdiri Satreskrim Polsek Ciputat Timur dan Polsek Pamulang, polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan sepeda motor korban.

Akibat perbuatannya ini para tersangka dikenakan pasal 214 KUHP, pasal 365 KUHP pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa yang melakukan kekerasan terhadap petugas negara. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam kasus pengungkapan.

“Keberhasilan ini menunjukan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan kegiatan mencurigakan,” ujarnya.

“Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan demi menciptakan keamanan dan kondusif,” tutup Victor.

(Sri Anna)