Proyek Galian Kabel Fiber Optik XENITH IG Diduga Abaikan K3 Di Sepanjang Bahu Jalan Raya Bosih Wanasari Cibitung Bekasi
MAHARDIKANEWS.COM KAB. BEKASI– Proyek pemasang kabel fiber optik bawah tanah dibahu Jalan Raya Bosih Wanasari Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi diduga abaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang dikerjakan oleh PT BPS dan PT Pragata Makmur Persada
Pantauan awak media MAHARDIKNEWS.COM, Selasa (30/07/2024), para pekerja proyek galian kabel fiber optik itu tidak menggunakan safety K3 berupa sarung tangan, rompi, helm, sepatu, dan rambu rambu police line yang tidak beraturan serta tanah yang berserakan dijalan
Salah satu pekerja proyek galian kabel fiber optik kepada awak media MAHARDIKANEWS.COM mengaku, bahwa pekerjaan galian kabel fiber optik itu sejak dimulainya.
“Galian kabel fiber optik itu sepanjang Bahu Jalan Bosih. Pekerjaan galian dilakukan secara tim yang dibagi beberapa tim.”ujarnya karman
Ditanya, perlengkapan safety K3, Para Pekerja enggan berkomentar. Dia hanya mengaku bahwa perlengkapan safety K3 tidak ada
“karena dalam bekerja. Memang harus menggunakan Safety K3 untuk pekerjaan galian kanal oftik” kilahnya
Kemudian Pengawas Lapangan (Waspang) pada saat dikonfirmasi oleh awak media MAHARDIKANEWS.COM menguraikan, dalam pekerjaan galian kabel fiber optik, pihaknya sebagai pihak ketiga dari penyedia layanan jaringan XENITH IG
“Dalam bekerja, kita setiap pagi awal bekerja absen dengan foto setiap pekerja menggunakan Safety lengkap, mungkin para pekerja ribet dengan alat safety ketika bekerja makanya dicopot”kata Mail selaku Waspang
Namum pengawasan dinilai hanya memantau progres pekerjaan tanpa menekankan pemakaian safety K3, faktanya dari pantauan tim awak media MAHARDIKANEWS.COM nihil Safety
Salaj satu pekeeja bernama Didin saat dikonfirmasi mengakui kesalahan dan menerima konsekuensinya atas para pekerjanya yang melanggar Undang-undang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
“Baik pak, terima kasih infonya. Untuk selanjutnya saya akan arahkan ke Waspang dilapangan untuk memperhatikan penggunaan K3. Maaf karena saya tim permit tidak langsung memonitor pekerja
Saya hanya bisa menyampaikan insyaallah untuk berikutnya, akan saya arahkan Waspang untuk tim pekerja menggunakan APD” terang Didin Staff Pragat melalui pesan WhatsApp
Pasalnya pelaksanan proyek tersebut diduga mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang merupakan komponen penting dalam setiap kegiatan konstruksi
Bahwa K3 dalam pekerjaan konstruksi idealnya dibawah safety. Artinya, terkait K3 seharusnya dilakukan breafing secara berkala dan berkelanjutan hingga selesai proses konstruksi oleh pihak perusahaan. Hal tersebut untuk menekan atau meminimalisir insiden/angka kecelakaan kerja.
Telah di sebutkan Oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja undang-undang Nomor Nomor 13 Tahun 20O3 Tentang ketenagakerjaan,undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapatan Sistim manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
Dalam proyek galian kabel fiber optik XENITH IG bawah tanah itu tidak menjalankan dan melaksanakan prosedur yang seharusnya yang diduga tidak mematuhi standar K3 Tidak hanya melanggar peraturan,tetapi juga menunjukan kurangnya tanggung jawab perusahaan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua kontraktor dan pihak terkait bahwa penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap relugasi tetapi juga tentang menjaga nyawa dan kesehatan semua individu yang terlibat dalam proses pembangunan
Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di harapkan proyek proyek pembangunan di masa depan dapat berjalan lebih aman dan bertanggung jawab
Sampai berita ini tayang pihak-pihak yang berotoritas mandor pengawasan atau pelaksananya tidak ada di tempat sehingga pekerjaan harus di pertanyakan karena diduga tidak sesuai S.O.P (FAJAR SODIK)






