Pejabat PDAM Tirta Benteng Diam Tak Bersuara Saat di Konfirmasi Awak Media
MAHARDHIKAnewa.com KOTA TANGERANG, – Diam dan bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media menjadi trend baru saat ini bagi pejabat kota Tangerang. Adanya pekerjaan proyek dari beberapa dinas yang ada di kota Tangerang menandakan bahwa kota Tangerang menuju kota yang maju dan berkembang mengenai infrastruktur nya, tetapi tidak demikian dengan para pejabat nya, para pejabat kota Tangerang terkesan diam dan bungkam seribu bahasa ketika di konfirmasi awak media.
Proyek pemasangan pipa PDAM Tirta Benteng di jalan imam Bonjol menuai banyak pertanyaan bagi masyarakat dan asumsi negatif para pemerhati kebijakan pemerintah.
Pasalnya pemasangan pipa tersebut dinilai tidak efisien dan kurang efektif bagi pengguna jalan, serta menuai kontroversi terkait siapa pelaksana dan berapa anggaran nya.
Pada saat dikonfirmasi kepada Dodi Dirut PDAM Tirta Benteng dan kepada Syarif, Humas PDAM Tirte Benteng terkait galian dan pemasangan pipa yang di jalan Imam Bonjol berapa nilai anggaran dan total pemasangan pipa berapa kilo ya panjang dan yang ngerjain PT apa, namun tidak direspons Rabu (15/5/2024).
Proyek galian dan pemasangan pipa PDAM diduga telah melanggar UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
Awak media yang mengkonfirmasi terkait kegiatan tersebut pun sangat menyangkan diamnya para pemangku kebijakan tersebut, seharusnya pejabat itu sudah paham dan harus mengedepankan aspek keterbukaan informasi publik ( KIP ), Sabtu 1/06/2024.
( Jun/Tim )






