Juni 13, 2026

Diduga MH Pemilik dan Pengasuh Ponpes Lakukan Pencabulan pada Santriwati Binaannya Dilaporkan ke Polisi

IMG_20231210_161742
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG – Diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur kota Tangerang dengan inisial MH lakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku ayah korban dari Santri wanita yang mengalami pencabulan sebut saja ‘Mawar’ saat dikonfirmasi oleh Irwan selaku wartawan media Patroli-indonesia.com, Sabtu (09/12/2023).

Sarwinta menjelaskan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh MH terjadi dilokasi Ponpes miliknya yang berlokasi di Kp. Bayur pada tanggal 09 Nopember 2023 saat memberikan materi pelajaran mengaji kepada para Santri.

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh MH, maka Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukt Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut, Sarwinta mengatakan bahwa selaku ayah korban, dirinya meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindaklanjuti laporan mereka perihal perbuatan pencabulan terhadap putrinya tersebut.

“Kami minta agar Polisi segera memproses, mengamankan dan menangkap oknum HM” harapnya.

Diketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (Ivan)