Desember 9, 2024

Ngaku Punya Rekanan Media yang Qualified, Dinkes Kota Tangerang Bungkam Saat di Minta Buktinya

IMG-20230908-WA0022
Spread the love

Ngaku Punya Rekanan

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang Ayu Kartini mempertanyakan kredibilitas kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

Pasalnya, permintaan data anggaran publikasi dan media rekanan Dinkes Kota tangerang yang diklaim media yang qualified yang diajukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang tak kunjung diberikan.

Ayu Kartini mengatakan, jika memang selama ini Dinkes Kota Tangerang sudah memiliki media rekanan yang qualified sebagaimana pernyataan Erwi Januar selaku Humas tentu hal ini tak sulit untuk diwujudkan.

“Kita kan minta sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh pihak Humas Dinkes Kota Tangerang. Jika memang ternyata mereka tak bisa memberikan data itu, ada apa ?” tanya Ayu.

Selaku Ketua SMSI Kota Tangerang, dirinya tentu tahu media mana saja yang termasuk Qualified yang ada di Kota Tangerang, apa lagi dia juga merupakan kordinator SMSI se – Tangerang Raya.

“Ini tentu hal yang patut dipertanyakan dan harus kita buka, karena jika tidak kemana anggaran Dinkes selama ini jika tak ada publikasi dan pencapaian kinerjanya sesuai dengan APBD di 2023” tandas Ayu.

Ayu menambahkan, Kepala dinas di pemerintahan, seharusnya punya kinerja cepat dan tanggap menangani berbagai hal yang terjadi di pemerintahan maupun dilingkungan masyarakat.

Ketersediaan data dan informasi yang bisa diakses semua pihak tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit bisa dimanfaatkan sebagai alat perbaikan sistem, sekaligus mengawasi tata kelola badan publik.

“Informasi sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, selain itu harus diketahui masyarakat dan terbuka untuk umum karena hal itu sudah di atur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik” tegasnya.

Apalagi yang meminta data tersebut adalah pers yang pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

“Dengan sikap Dinkes yang terkesan menutupi hal ini, patut diduga adanya penyalahgunaan anggaran pada dinas tersebut,” kata Ayu Kartini dalam keterangan persnya, Jumat (8/9/2023).

Terkait hal itu, Ayu meminta kepada pemkot Tangerang untuk membenahi sistem tersebut yang terkesan hanya mengakomodir media tertentu dan mengevaluasi kinerja Dinkes dalam pengelolaan anggaran program sebesar Rp 626. 242. 546. 441.

Sampai berita ini ditayangkan, Kadinkes Kota Tangerang Dokter Dini Anggraeni saat dikonfirmasi media via aplikasi WhatsApp belum merespon. (Ivan)