Sabtu, 31 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Peran Strategis Santri Sebagai Aset Masa Depan Bangsa
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Rutan Cipinang Teken MoU bersama Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant

BAGIKAN ARTIKELRutan Cipinang Teken MoU bersama Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultanthttps://www.mahardhikanews.com/2023/08/31/rutan-cipinang-teken-mou-bersama-hikmatul-insyirah-law-firm-legal-consultant/
Rutan Cipinang Teken MoU bersama Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA,- Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, Selasa (29/8).

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA,- Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, Selasa (29/8).

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dengan Ketua Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, Advokat Nove Rianto. Kegiatan diawali dengan penjelasanan bahwa warga binaan Rutan Cipinang masih banyak yang belum di dampingi pengacara. Lanjutnya, Karutan mengajak LBH untuk membantu warga binaan yang belum mendapatkan pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, Sukarno Ali juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant dan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga dan juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi warga binaan secara gratis.

“Kami Ucapkan terimakasih kepada Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, diharapkan dengan kerjasama ini dapat membantu masyarakat dan warga binaan kurang mampu yang menjalani proses hukum untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi Warga Binaan Rutan Cipinang”, pungkas Sukarno Ali. ( Sodikin )