Sabtu, 31 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Peran Strategis Santri Sebagai Aset Masa Depan Bangsa
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Masyarakat Perlu Tahu, Motor Tak Lolos Uji Emisi di DKI Ditilang Rp 250 Ribu Mulai 26 Agustus

BAGIKAN ARTIKELMasyarakat Perlu Tahu, Motor Tak Lolos Uji Emisi di DKI Ditilang Rp 250 Ribu Mulai 26 Agustushttps://www.mahardhikanews.com/2023/08/30/masyarakat-perlu-tahu-motor-tak-lolos-uji-emisi-di-dki-ditilang-rp-250-ribu-mulai-26-agustus/
Masyarakat Perlu Tahu, Motor Tak Lolos Uji Emisi di DKI Ditilang Rp 250 Ribu Mulai 26 Agustus

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, — Ada serangkaian tahapan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi.

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, — Ada serangkaian tahapan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Latif menyampaikan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8) pekan ini.

“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan,” kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).

Menurutnya, Dirlantas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Adapun tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” ucap Latif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut. Penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Yaitu mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.   ”
Berikut ini rincian titik razia uji emisi pada Sabtu 26 Agustus 2023

1). Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE. Marthadinata, Jakarta Utara.

3). Taman Anggrek, Jakarta Barat.

4). Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

5). Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

“Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masif per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023,” kata Asep dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8). (  Sodikin )