Sabtu, 31 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Peran Strategis Santri Sebagai Aset Masa Depan Bangsa
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polisi Tangkap si Kembar Rihana Rihani Modus HP Pre Order Raup Puluhan Miliar

BAGIKAN ARTIKELPolisi Tangkap si Kembar Rihana Rihani Modus HP Pre Order Raup Puluhan Miliarhttps://www.mahardhikanews.com/2023/07/05/polisi-tangkap-si-kembar-rihana-rihani-modus-hp-pre-order-raup-puluhan-miliar/
Polisi Tangkap si Kembar Rihana Rihani Modus HP Pre Order Raup Puluhan Miliar

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rihana (34) dan Rihani (34) di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023).

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rihana (34) dan Rihani (34) di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan tersangka ditangkap berdasarkan 18 Laporan Polisi dengan kerugian kurang lebih Rp 35 Milyar. Tersangka licin suka berpindah-pindah antar apartemen.

“Modus tersangka Rihana memposting melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple. Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO, pesanan akan diterima 2 minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana dan Rihani,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya.

Kemudian Rihana dengan Rihani bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO (pre order).

“Tersangka Rihana dan Rihani memposting produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll. Tersangka memberikan promo PO produk Apple dan potongan Rp 800.000 per unit untuk Handphone dan potongan Rp 200.000 per unit untuk Apple Air Pots, potongan Rp 300.000 per unit unutk Apple Watch dan potongan Rp 500.000 per unit untuk Macbook kepada para reseler yang berhasil menjualnya,” katanya.

Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai bulan Maret 2022 melakukan PO kepada tersangka. Benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak.

“Namun sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim, dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll,” tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun. (Ngkong)