Sabtu, 31 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Peran Strategis Santri Sebagai Aset Masa Depan Bangsa
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polisi Tetapkan Tersangka Pemuda Tabrak Petugas Dishub Kota Tangerang

BAGIKAN ARTIKELPolisi Tetapkan Tersangka Pemuda Tabrak Petugas Dishub Kota Tangeranghttps://www.mahardhikanews.com/2023/07/04/polisi-tetapkan-tersangka-pemuda-tabrak-petugas-dishub-kota-tangerang/
Polisi Tetapkan Tersangka Pemuda Tabrak Petugas Dishub Kota Tangerang

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menetapkan pemuda berinisial MD (21) sebagai tersangka penabrak tiga petugas dinas perhubungan (Dishub) kota Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menetapkan pemuda berinisial MD (21) sebagai tersangka penabrak tiga petugas dinas perhubungan (Dishub) kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/7) sekira pukul 02.00 WIB saat pemasangan barier untuk mensterilkan kawasan tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD) sekaligus Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke- 51 tahun tingkat Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas Kompol Joko Sembodo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang di amankan.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin (3/7) kemarin. setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Joko Sembodo dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, (4/7/2023).

Polisi memastikan saat kejadian pemuda berstatus mahasiswa tersebut kurang konsentrasi akibat terpengaruh minuman keras (miras). Kemudian menerobos Barrier penutup jalan lalu menabrak dua motor, 3 (tiga) petugas Dishub Kota Tangerang dan mobil yang sedang terparkir.

“Tiga petugas dishub yang mengalami luka adalah AF, HS dan RH yang saat itu sedang berada di jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Dia.

Seperti diketahui, kondisi tiga petugas dishub yang tertabrak itu satu korban berinisial RH mengalami patah tulang tangan Kanan, AF menderita luka robek di paha dan tersiram air panas, lalu HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas. Ketiganya hingga kini tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Tangerang.

“Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk lakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti,” katanya.

Hasil pemeriksaan tersangka bahwa  beberapa jam sebelumnya, Ia mengakui minum miras di daerah cafe di wilayah Sukasari, Kota Tangerang dan miras dibawa sendiri oleh pelaku ke tempat tersebut.

Atas kelalaiannya dan terpengaruh minuman keras hingga mabuk saat berkendara, tersangka MD dijerat polisi dengan pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Korban mengalami kerugian materi dan non materil yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ngkong)