Sabtu, 31 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Bahtsul Masail PCNU Tangsel Bahas Sampah dan Sisa Makanan, Ketua PCNU: Fikih Harus Hadir Beri Solusi Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polisi Lakukan Pengamanan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Tanah Sutrisno Lukito

BAGIKAN ARTIKELPolisi Lakukan Pengamanan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Tanah Sutrisno Lukitohttps://www.mahardhikanews.com/2023/05/11/polisi-lakukan-pengamanan-praperadilan-tersangka-pemalsuan-tanah-sutrisno-lukito/
Polisi Lakukan Pengamanan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Tanah Sutrisno Lukito

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, (10/5/2023).

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis, (10/5/2023).

Demontrasi itu terkait kasus mafia tanah dengan tersangka pemalsuan surat tanah oleh Sutrisno Lukito di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kini, melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang, Tersangka Sutrisno Lukito pun mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya melalui PN Tangerang.

“Mereka (pendemo) sudah berkomitmen untuk melakukan aksi penyampaian pendapat dengan aman dan damai,” kata Zain.

Terkait upaya praperadilan yang dilakukan tersangka Sutrisno Lukito, menurut Kapolres adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka.

“Semua sudah kita persiapkan dengan baik, pemberkasan sudah dinyatakan lengkap P21 dan tersangka maupun barang bukti sdh kita serahkan pada tahap 2 ke JPU, kita akan tetap profesional dalam kasus ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu dan menjadi DPO selama 3 bulan sebelum ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin di Wilayah Bandung oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. (Ivan)