Desember 8, 2024

Catut Nama Aparat, Penjual Miras Dikenaka Sangsi

IMG_20230428_202546
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Penjual Miras di daerah kelurahan Paninggilan Utara Kecamatan Ciledug berinisial T dan A saat dikonfirmasi wartawan dari media online, mengaku sudah berkoordinasi dengan mencatut nama anggota Polsek Ciledug.

Keduanya mengaku bisa bebas berjualan Miras karena sudah berkoordinasi dengan aparat setempat.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Cileduk Polres Metro Tangerang Kota AKP Diorisha Suryo Sarwo Saputro dengan tegas menepis pengakuan kedua penjual Miras itu.
” Gak ada itu koordinasi, buktinya kami sudah lakukan penyitaan dan sanksi kepada penjual miras ” ujarnya saat ditemui Jumat (28/4/23).

Bantahan Kapolsek diperkuat dengan pernyataan penjual berinsial A yang mengaku nekat mencatut nama anggota Polsek ciledug agar tak diganggu wartawan.

“Saya cuma mau nakut- nakutin saja ,biar orang media tak ganggu saya” ujar salah seorang penjual ketika polisi dari polsek Ciledug melakukan penggerebekan di kios Miras tersebut Kamis(26/4/23) malam.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kapolres mengatakan pengakuan penjual Miras yang mengaku sudah berkordinasi dengan petugas hanya untuk melindungi penjualan mirasnya.

” Ya saya sudah dapat laporannya. Itu hanya akal-akalan penjual untuk melindungi usahanya” ujar Kapolres.

Kapolres mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat dalam meminimalisir peredaran Miras.

“Terimakasih karena sudah memberikan informasi kepada kami dalam meminimalisir peradaran miras di Kota Tangerang. Untuk penjual mirasnya sudah ditindak dan akan dikenakan sanksi hukuman Tipiring” tandasnya. (Ivan)