Sabtu, 31 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Bahtsul Masail PCNU Tangsel Bahas Sampah dan Sisa Makanan, Ketua PCNU: Fikih Harus Hadir Beri Solusi Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK

BAGIKAN ARTIKELWali Kota Bandung Terjaring OTT KPKhttps://www.mahardhikanews.com/2023/04/15/wali-kota-bandung-terjaring-ott-kpk/
Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK

MAHARDHIKAnews.com BANDUNG, – Walikota Bandung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Operasi senyap KPK ini berhasil mengamankan beberapa orang yang satu diantaranya merupakan Walikota Bandung pada Jumat (14/4).

MAHARDHIKAnews.com BANDUNG, – Walikota Bandung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Operasi senyap KPK ini berhasil mengamankan beberapa orang yang satu diantaranya merupakan Walikota Bandung pada Jumat (14/4).

“Betul, KPK, telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

OTT tersebut diduga terkait suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung. Adapun yang ditangkap yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

“Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung,” kata Ali.

Ali belum membeberkan bersama siapa saja Yana ditangkap. Begitu juga berapa uang yang diamankan pada saat OTT dilakukan.

KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Apakah ditingkatkan jadi tersangka atau tidak.

“Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut,” pungkas Ali. (Red)