Respon Cepat Tim Gabungan Polres Tangsel, Bekuk Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung di Curug

MAHARDHIKAnews.com Tangerang Selatan – Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Curug, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana oleh seorang tukang berinisial SR (22) tahun 6 bulan, terhadap pemilik warung N alias I di proyek tempatnya bekerja.
Akibat perbuatannya itu menyebabkan korban SR meninggal dunia dan dua orang lain yaitu, SM mengalami Luka tusuk di punggung dan TD luka sayat di kepala.
Dalam press confrence yang di gelar Kamis, (01/03) Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan Polisi Nomor : LP/ 01 / A / I / 2023 / Sek. Curug, Tanggal 1 Maret 2023. Tim Opsnal Gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Curug melakukan Olah TKP.
“Dari hasil oleh TKP dan penyelidikan, bahwa diduga pelaku kabur menuju ke arah bedeng. Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan di bedeng tukang, ditemukan barang bukti berupa pakaian, bercak darah pada gagang pintu dan jalan” ujar Faisal.
Petugas juga menemukan
barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju switer dan celana warna hitam, 1 (satu) bilah pisau lipat, 1 (satu) buah gunting bergagang plastik warna hitam, 1 (satu) buah lembar karpet berwarna biru bernoda darah, dan 1 (satu) buah baju warna orange bernoda darah.
Akhirnya petugas mengumpulkan seluruh tukang yang sedang beristirahat di bedeng. Dari hasil identifikasi BB pakaian tersangka dengan kesesuaian keterangan saksi korban, dan petunjuk bercak darah di bedeng yg mengarah ke salah satu tukang, akhirnya petugas dapat menyimpulkan tersangka dalam perkara ini.
“Tersangka mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dikarenakan merasa kesal/sakit hati atas pelayanan warung milik korban, dan sudah ada niat sejak awal. Pelaku berniat hendak melakukan pencurian barang milik korban” terang Kapolres.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal
Tindak pidana Pembunuhan Berencana, Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (Ivan/rls)