Minggu, 20 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara, Igor Tolic Waspadai Ancaman Laskar Kalinyamat Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Diduga Halangi Penyelidikan, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe

BAGIKAN ARTIKELDiduga Halangi Penyelidikan, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembehttps://www.mahardhikanews.com/2023/01/19/kpk-tak-bosan-bosan-peringatkan-pengacara-lukas-enembe/
Diduga Halangi Penyelidikan, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe

MAHARDHIKAnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan peringatan ke pihak pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meminta agar mereka menyampaikan penjelasan yang sesuai mengenai kesehatan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

MAHARDHIKAnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan peringatan ke pihak pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meminta agar mereka menyampaikan penjelasan yang sesuai mengenai kesehatan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

“Kami juga ingatkan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait dengan kondisi dari tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/01).

Diungkapkan Ali, kini Lukas Enembe sudah dalam kondisi stabil serta dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Lukas juga telah bisa berdiri dan berjalan. Hanya saja, penahanan terhadapnya dibantarkan dan kini tengah dicek kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Ali memastikan, KPK bakal memenuhi hak para tersangkanya, salah satunya dalam hal kesehatan. Oleh sebab itu, dia meminta agar pihak pengacara Lukas tidak memberikan penjelasan yang tidak benar. “Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali.

Sementara sebelumnya, KPK mendalami kemungkinan menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap tim pengacara Lukas. Hal itu mengingat mereka terkadang menyampaikan penjelasan yang tak sesuai fakta.

“Apakah memang kalau yang namanya tersangka dan penasihat hukumnya yang berbicara tidak fakta ini akan kami kaji. Apakah yang bersangkutan termasuk kategori merintangi jalannya proses penyidikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/01).

Sebagai informasi, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, kliennya masih dalam kondisi sakit saat diperiksa tim penyidik KPK, Kamis (12/01). Petrus menyebut, ada empat penyakit yang masih diderita oleh Lukas Enembe, yakni strok, jantung, paru, dan ginjal.

“Jadi menurut keterangan dokternya menyatakan Bapak Lukas itu sakitnya ada empat. Ginjal, jantung, strok, paru-paru,” kata Petrus usai mendampingi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara itu, KPK menilai Lukas Enembe sudah cukup sehat untuk menghadapi proses hukum. Oleh karenanya, pembantaran penahanan Lukas dinyatakan selesai.

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.