Diduga Halangi Penyelidikan, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe
MAHARDHIKAnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan peringatan ke pihak pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meminta agar mereka menyampaikan penjelasan yang sesuai mengenai kesehatan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
“Kami juga ingatkan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait dengan kondisi dari tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/01).
Diungkapkan Ali, kini Lukas Enembe sudah dalam kondisi stabil serta dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Lukas juga telah bisa berdiri dan berjalan. Hanya saja, penahanan terhadapnya dibantarkan dan kini tengah dicek kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ali memastikan, KPK bakal memenuhi hak para tersangkanya, salah satunya dalam hal kesehatan. Oleh sebab itu, dia meminta agar pihak pengacara Lukas tidak memberikan penjelasan yang tidak benar. “Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali.
Sementara sebelumnya, KPK mendalami kemungkinan menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap tim pengacara Lukas. Hal itu mengingat mereka terkadang menyampaikan penjelasan yang tak sesuai fakta.
“Apakah memang kalau yang namanya tersangka dan penasihat hukumnya yang berbicara tidak fakta ini akan kami kaji. Apakah yang bersangkutan termasuk kategori merintangi jalannya proses penyidikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/01).
Sebagai informasi, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, kliennya masih dalam kondisi sakit saat diperiksa tim penyidik KPK, Kamis (12/01). Petrus menyebut, ada empat penyakit yang masih diderita oleh Lukas Enembe, yakni strok, jantung, paru, dan ginjal.
“Jadi menurut keterangan dokternya menyatakan Bapak Lukas itu sakitnya ada empat. Ginjal, jantung, strok, paru-paru,” kata Petrus usai mendampingi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, KPK menilai Lukas Enembe sudah cukup sehat untuk menghadapi proses hukum. Oleh karenanya, pembantaran penahanan Lukas dinyatakan selesai.
“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.