Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon BPD Tanjungmekar Periode 2026-2034 Resmi Digelar, 18 Kandidat Siap Berkontestasi
MAHARDHIKAnews.com
KAB. KARAWANG, — Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, resmi menetapkan sekaligus menggelar pengundian nomor urut calon anggota BPD periode 2026–2034 pada Jumat (31/7/2026) di Aula Kantor Desa Tanjungmekar.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa, BPD, kepala dusun, ketua RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masing-masing wilayah pemilihan. Penetapan ini menjadi tahapan penting dalam proses demokrasi desa sebelum pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih anggota BPD yang baru.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Tanjungmekar, Ahmad Jamhuri, menjelaskan bahwa seluruh bakal calon yang mendaftar telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan lolos proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
”Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan penetapan calon anggota BPD Desa Tanjungmekar sekaligus pengundian nomor urut. Total ada 18 calon yang telah memenuhi syarat administrasi, sehingga statusnya kini resmi menjadi calon anggota BPD periode 2026–2034,” ujar Ahmad Jamhuri.
Menurutnya, dari 18 calon tersebut nantinya akan dipilih 7 anggota BPD yang akan mewakili masing-masing wilayah dan keterwakilan perempuan. Rinciannya: Dusun Cabang akan memilih 1 anggota, Dusun Bungin memilih 1 anggota, Dusun Kalijaya memilih 1 anggota, dan Dusun Galian memilih 2 anggota, serta 2 anggota dari unsur keterwakilan perempuan.
Daftar Nomor Urut Calon Anggota BPD Desa Tanjungmekar:
Keterwakilan Perempuan:
Nomor Urut 1: Adinda Safitri Barkah
Nomor Urut 2: Ida Farida
Nomor Urut 3: Dita
Wilayah I Perwakilan Dusun Cabang:
Nomor Urut 1: Yogi Iskandar
Nomor Urut 2: Raunin
Nomor Urut 3: Ridwan Mahrom Maulana
Wilayah II Perwakilan Dusun Kalijaya:
Nomor Urut 1: Samsudin
Nomor Urut 2: Udi Hermawan
Nomor Urut 3: Samsudin
Nomor Urut 4: Kasyono
Nomor Urut 5: Azfar Mumtaz
Nomor Urut 6: Dedi Muhtar
Wilayah III Perwakilan Dusun Galian:
Nomor Urut 1: Warsin
Nomor Urut 2: Ras Jamaludin
Nomor Urut 3: Santana
Wilayah IV Perwakilan Dusun Bungin:
Nomor Urut 1: Diding
Nomor Urut 2: Boan Badrudin
Nomor Urut 3: Maulana
Ahmad Jamhuri berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung secara tertib, jujur, adil, dan transparan sehingga menghasilkan anggota BPD yang benar-benar dipercaya masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa BPD bukan hanya lembaga representasi masyarakat desa, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam membahas peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
”Harapannya, anggota BPD yang terpilih nanti mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, membangun sinergi dengan pemerintah desa, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Tanjungmekar,” katanya.
Proses penetapan calon hingga pengundian nomor urut merupakan bagian dari tahapan yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada setiap peserta sebelum memasuki masa pemilihan.
Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dengan menilai rekam jejak, integritas, kapasitas, dan komitmen para calon, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan pribadi maupun faktor lainnya. Dengan demikian, BPD yang terpilih benar-benar mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh pihak juga diharapkan menjaga kondusivitas selama tahapan pemilihan berlangsung agar pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan aman, damai, serta menghasilkan wakil masyarakat yang berkualitas untuk masa bakti 2026–2034.
(D-Hunter)






