Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bedah Rumah di Gempol Sari Sepatan Timur Tuai Sorotan
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, –– Program Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) Tahun Anggaran 2026 di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Temuan ini memicu keluhan dari penerima manfaat dan sorotan dari lembaga pengawasan.
Program yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tangerang tersebut seharusnya menjadi solusi bagi warga kurang mampu, namun di lapangan, pelaksanaannya justru menuai tanda tanya.
Keluhan paling nyata datang dari minimnya penggunaan bahan material pokok, terutama semen. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas dan daya tahan bangunan.
Agus, perwakilan LSM LPKP Pasundan yang melakukan pemantauan langsung ke lokasi, menyebut ada sejumlah kejanggalan teknis yang ditemukan.
“Hasil pantauan kami menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya penggunaan besi kolom yang tidak sesuai ukuran, adukan semen yang kurang, dan volume material yang jauh dari RAB. Kami khawatir rumah ini tidak akan bertahan lama,” ujar Agus pada awak media, Kamis (24/7/2026).
Penerima manfaat pun mengeluh. Salah satu warga mengaku rumahnya diperbaiki seadanya.
“Katanya bedah rumah, tapi semennya dikit, besinya kecil. Kami takut roboh,” kata salah satu penerima manfaat yang enggan disebut nama.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan dan Kepala Desa Gempol Sari belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu, Disperkim Kabupaten Tangerang diharapkan segera melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai RAB dan tidak merugikan masyarakat.
Aktivis menilai, jika terbukti ada penyimpangan, maka ini bisa masuk kategori penyelewengan dana bantuan sosial dan harus ditindak tegas oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum.
Warga berharap proyek PRTLH benar-benar tepat sasaran dan berkualitas, bukan hanya seremonial. (Ivan)






