Juni 21, 2026

Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita, Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Lemahabang

IMG-20260619-WA0073
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial A.H. (25) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Karawang setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir obat keras tertentu (OKT) dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Lemahabang.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat keras yang diduga berlangsung secara bebas di lingkungan kontrakan pelaku.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ujar IPDA Cep Wildan.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan kepada konsumen. Barang bukti yang disita terdiri dari 1.300 butir Tramadol, 640 butir Hexymer, dan 260 butir Pil YY, dengan total keseluruhan mencapai 2.200 butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, A.H. mengakui dirinya berperan sebagai penjual obat keras tertentu tanpa izin. Bahkan, pelaku juga mengaku terakhir mengonsumsi Tramadol pada hari yang sama saat dirinya diamankan polisi.

Polres Karawang menilai peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga berpotensi memicu tindak kriminal.

“Obat keras ilegal masih marak beredar dan mayoritas sasarannya adalah anak muda. Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan maupun keamanan masyarakat,” kata Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Karawang.

“Peredaran obat keras ilegal menjadi atensi khusus kami. Obat keras bukan barang yang bisa diperjualbelikan secara bebas. Kami akan terus memburu jaringan dan pemasok di atasnya. Pengedar maupun penjual akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, khususnya pergaulan anak-anak dan remaja.

Warga yang menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110, Lapor Pak Kapolres di nomor 0813-8888-110, atau kantor polisi terdekat.

“Jangan biarkan generasi muda Karawang menjadi korban penyalahgunaan obat keras ilegal,” pungkasnya.

(D-Hunter)