Kantah Karawang Kebut Penilaian Lahan Akses Exit Tol Japek KM 42, Ganti Rugi Segera Dituntaskan
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang menggelar rapat ekspose draf laporan final hasil penilaian tanah untuk pengadaan lahan akses Exit Tol KM 42 ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini membahas hasil penilaian tanah yang telah dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan. Penilaian tersebut menjadi dasar utama dalam penetapan besaran ganti kerugian bagi masyarakat yang terdampak proyek pembangunan akses tol.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Manase Daniel Binsar, menyampaikan bahwa ekspose ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan.
“Ekspose ini bertujuan memastikan hasil penilaian tanah telah sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak lintas sektoral menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas serta meminimalkan potensi kendala di lapangan.
Menurutnya, hasil penilaian dari KJPP akan menjadi landasan dalam menentukan besaran ganti kerugian yang adil dan layak bagi masyarakat.
“Dengan selesainya penilaian ini, diharapkan proses pemberian ganti rugi dapat segera memasuki tahap finalisasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Manase menekankan pentingnya percepatan tahapan pengadaan tanah guna mendukung kelancaran pembangunan akses Exit Tol KM 42 sesuai target yang telah ditetapkan.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karawang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mempercepat proses pengadaan tanah serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia harapkan seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sehingga pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Karawang dapat segera terealisasi.
Sebagai informasi, rapat ekspose ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.10, pihak KJPP Toto Suharto dan Rekan, Camat Telukjambe Barat, Kepala Desa Wanakerta, Kepala Desa Wanasari, serta Ketua Satgas A dan Satgas B. (D-Hunter)






