Ketua Cabang PGRI Pakisjaya Berikan Edukatif Dalam Bermedsos Dikalangan Guru
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan media sosial (medsos) sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di era modern ini, termasuk di dunia pendidikan.
Guru sebagai agen perubahan dan panutan memiliki peran strategis dalam memanfaatkan medsos secara bijak.
Di wilayah kecamatan Pakisjaya, kabupaten Karawang, peningkatan literasi digital di kalangan guru menjadi krusial untuk mendukung proses pembelajaran dan menjaga etika profesi.
Ketua Cabang PGRI Pakisjaya, Acep Burhan, S.Pd., M.M memaparkan, penggunaan medsos itu harus baik, benar, dan sehat di kalangan guru, khususnya para guru yang mengajar di wilayah kecamatan Pakisjaya.
“Pemanfaatan positif medsos oleh guru, dapat menjadi sarana yang sangat efektif jika digunakan secara positif, khususnya bagi guru,” ucap Acep Burhan.
“Lanjutnya, berikut ini beberapa cara pemanfaatan medsos yang bernilai edukatif dan profesional :
1. Berbagi informasi dan materi pembelajaran. Guru dapat menggunakan platform seperti, YouTube, Facebook, atau Instagram untuk berbagi video pembelajaran, tips mengajar, atau infografis pendidikan.
2. Membangun komunitas profesional. Dengan bergabung dalam grup komunitas guru di WhatsApp, Telegram, atau Facebook, guru bisa saling bertukar pengalaman, informasi pelatihan, dan perkembangan kurikulum
3. Media Refleksi dan Inspirasi. Guru dapat membagikan cerita inspiratif atau refleksi harian yang membangun semangat dan etos kerja sesama rekan pendidik. 4. Meningkatkan Branding Pribadi. Medsos juga bisa menjadi sarana untuk membangun citra profesional guru melalui karya tulis, video edukatif, hingga portofolio digital.
Pandangan hukum tentang penggunaan medsos. Guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga pendidik di bawah naungan pemerintah, diatur dalam sejumlah regulasi terkait etika Bermedsos :
1. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah melalui UU No 19 Tahun 2016 Pasal 27-29 mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pornografi. Guru harus menghindari menyebarkan konten hoaks dan hal-hal yang dapat mencederai martabat profesi pendidik.
2. Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) oleh PGRI. Guru wajib menjaga sikap dan perilaku di medsos agar tidak merusak citra profesi. Menghindari unggahan yang bersifat provokatif, partisan, dan menyudutkan institusi pendidikan.
3. Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Memberikan perlindungan bagi guru, sekaligus menekankan pentingnya menjaga integritas di ruang publik, termasuk di medsos.
“Etika Bermedsos yang sehat bagi guru, menggunakan medsos dengan baik dan benar, sikap yang baik saat menggunakan medsos. Medsos dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat bagi guru di Pakisjaya jika digunakan dengan baik, benar, dan sehat,” ungkapnya.
Pemanfaatan yang positif dapat menunjang peningkatan kualitas pembelajaran dan membangun citra guru yang profesional.
“Dengan sikap bijak dan bertanggung jawab, guru dapat menjadi teladan dalam literasi digital di era informasi ini,” pungkas Acep Burhan.
Pantun : Bijak Bermedsos
Main layang diatas sawah, tertawa riang bersama kawan. Gunakan medsos dengan bijak dan ramah, jangan pernah menyakiti perasaan.
Burung pipit hinggap di dahan, terbang tinggi kearah awan. Sopan santun harus dipegang, meski di dunia maya pun jangan hilang.
Buah mangga dipetik pagi, rasanya manis segar terasa. Jangan sebar berita yang tak pasti, bisa jadi itu malah bahaya. (Dedi Hunter)






